Anggota TNI diusulkan menempati jabatan di MA untuk keamanan hakim

id Hakim pn medan, hakim jamalludin, mahkamah agung, komisi yudisial

Anggota TNI diusulkan menempati jabatan di MA untuk keamanan hakim

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung RI

Selain itu, dimungkinkan untuk mengambil pembelajaran dari negara lain, seperti US Marshal yang berperan sebagai polisi pengadilan di Amerika Serikat,
Jakarta (ANTARA) - Anggota TNI aktif diusulkan dapat menempati jabatan di Mahkamah Agung untuk keamanan hakim setelah terjadi dugaan pembunuhan terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin.

Dalam pertemuan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung membahas keamanan hakim, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial mengusulkan penggunaan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan pada kantor yang membidangi bidang politik dan keamanan, termasuk Mahkamah Agung.

"Selain itu, dimungkinkan untuk mengambil pembelajaran dari negara lain, seperti US Marshal yang berperan sebagai polisi pengadilan di Amerika Serikat," ujar Joko Sasmito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Kasus kekerasan terhadap hakim hingga tewas disebutnya telah terjadi sebelumnya, di antaranya kasus kematian Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita serta Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo M Taufik.

Selain itu, belum lama terjadi pula aksi penyerangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggunakan ikat pinggang yang dilakukan oleh seorang pengacara.

Terkait usulan penempatan anggota TNI aktif di MA, Sekretaris Mahkamah Agung Pudjoharsoyo memandang usulan tersebut memerlukan kajian.

Pasalnya, selama ini di lingkungan Mahkamah Agung terdapat prajurit-prajurit aktif yang menduduki jabatan yang berasal dari dua instansi yang berbeda, yakni Markas Besar TNI dan Pengadilan Militer Utama.

"Selain perlakuan secara finansial berbeda, kemungkinan penempatan tersebut hanya di pusat dan daerah-daerah yang memiliki pengadilan militer utama, padahal hakim-hakim yang ada mayoritas berada di pengadilan tingkat pertama," ujar dia.

Sementara untuk mengembangkan polisi pengadilan seperti halnya US Marshal di AS, Pudjoharsoyo menilai cukup sulit lantaran lembaga seperti itu akan berada di luar kepolisian, sementara di Indonesia, bahkan Satuan Pengamanan (Satpam) dibina kepolisian.