Polri libatkan pakar kriminal dalam tangkap tersangka teror Novel Baswedan

id Novel Baswedan, Polri, pakar kriminal

Polri libatkan pakar kriminal dalam tangkap tersangka teror Novel Baswedan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono (ketiga dari kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku teror penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019). (ANTARA/Fianda Rassat)

Kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar, dan kemudian kita juga ada kerja sama dengan berbagai instansi seperti forensik
Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melibatkan sejumlah pakar kriminal dalam menetapkan dua tersangka kejahatan teror terhadap Novel Baswedan, ujar otoritas terkait.
 
"Kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar, dan kemudian kita juga ada kerja sama dengan berbagai instansi seperti forensik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat malam.
 
Bahwa dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen, Kamis (26/12) malam, ditetapkan dua tersangka yakni RB dan RM yang merupakan polisi aktif.
 
Mereka diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Kedua pelaku ini langsung kita lakukan interogasi dan tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri.
 
"Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud.
 
Mahfud tidak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".
 
Presiden RI Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.
 
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
 
Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini, "dalang" maupun pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap.

Baca juga: Penyiram Novel Baswedan anggota Polri aktif
Baca juga: Dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan ditangkap
Baca juga: Mahfud MD benarkan penyerang Novel Baswedan serahkan diri