Polsek Palu Barat keluarkan tersangka pencurian ke JPU

id Polsek, keluarkan, pelaku

Polsek Palu Barat keluarkan tersangka pencurian ke JPU

Terduga pelaku dan babuk sepeda motor, bersama penyidik Polsek Palu Barat, sebelum diserahan kepada jaksa penuntut, Kejaksaan Negeri Palu. (ANTARA/HO-Dok Polsek Palu Barat)

Palu (ANTARA) - Polsek Palu Barat, Sulawesi Tengah, menyerahkan tersangka inisial AM alias A (20) yang diduga sebagai tindak pidana pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Palu Barat.

"Tersangka dikeluarkan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negri Palu, karena kasusnya sudah tahap dua,"  kata Kapolsek Palu Barat Iptu Umar, melalui Kanit Reskrim Iptu Rislan, di kantornya, di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan, penyidikan kasus terhadap terduga pelaku telah tahap dua artinya proses hukum telah selesai di Polsek Palu Barat, sehingga diserahkan kepada jaksa penuntut, Kejaksaan Negeri Palu.

"Tersangka dikeluarkan terhitung mulai  tanggal 11 Februari 2020 dalam perkara pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 4e KUHP," jelasnya.

Rislan mengatakan, tersangka sendiri dijerat berdasarkan LP B/214/XII/2019/Sulteng/Res Palu/Sek Palbar, pada tanggal 14 Desember 2019 lalu.

"Tersangka ini tangkap beberapa waktu lalu, dan dalam melakukan aksinya dari pengakuan tersangka sendiri," katanya.

Kemudian kata Rislan, barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku dijualnya di wilayah Sulawesi Barat.

"Barang bukti kasus ini telah kami amankan, dan atas perbuatannya, pelaku diancaman hukuman lima tahun keatas berdasar Pasal 363," tandasnya.***