Palu (ANTARA) - Polsek Palu Barat, Sulawesi Tengah, menyerahkan tersangka inisial AM alias A (20) yang diduga sebagai tindak pidana pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Palu Barat.
"Tersangka dikeluarkan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negri Palu, karena kasusnya sudah tahap dua," kata Kapolsek Palu Barat Iptu Umar, melalui Kanit Reskrim Iptu Rislan, di kantornya, di Palu, Selasa.
Ia menjelaskan, penyidikan kasus terhadap terduga pelaku telah tahap dua artinya proses hukum telah selesai di Polsek Palu Barat, sehingga diserahkan kepada jaksa penuntut, Kejaksaan Negeri Palu.
"Tersangka dikeluarkan terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 dalam perkara pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 4e KUHP," jelasnya.
Rislan mengatakan, tersangka sendiri dijerat berdasarkan LP B/214/XII/2019/Sulteng/Res Palu/Sek Palbar, pada tanggal 14 Desember 2019 lalu.
"Tersangka ini tangkap beberapa waktu lalu, dan dalam melakukan aksinya dari pengakuan tersangka sendiri," katanya.
Kemudian kata Rislan, barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku dijualnya di wilayah Sulawesi Barat.
"Barang bukti kasus ini telah kami amankan, dan atas perbuatannya, pelaku diancaman hukuman lima tahun keatas berdasar Pasal 363," tandasnya.***
Berita Terkait
Arab kecam ketidakmampuan DK PBB keluarkan resolusi untuk Palestina
Sabtu, 20 April 2024 11:49 Wib
BMKG keluarkan peringatan risiko hujan di sebagian besar wilayah
Sabtu, 23 Maret 2024 9:56 Wib
Kemenkominfo akan keluarkan aturan khusus soal AI di Indonesia
Rabu, 13 Desember 2023 16:31 Wib
Desa Wisata harus keluarkan keunikannya untuk tarik wisatawan
Sabtu, 25 November 2023 12:41 Wib
BMKG keluarkan surat edaran rekomendasi siaga darurat karhutla
Senin, 18 September 2023 10:48 Wib
Musisi lintas generasi keluarkan album KOLAGEN
Rabu, 13 September 2023 6:55 Wib
Pemprov dan Kemendes bersinergi keluarkan Sulteng dari ketertinggalan
Selasa, 12 September 2023 12:49 Wib
Universitas Prasetiya Mulya keluarkan anak pejabat yang jadi tersangka
Jumat, 24 Februari 2023 14:29 Wib