BPJS Ketenagakerjaan Palu respon cepat program perlindungan TKI

id BPJS

BPJS Ketenagakerjaan Palu respon cepat program perlindungan TKI

Kacab BPJS Tk Palu Muhyiddin menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Tk kepada TKI Sulteng melalui Kepala LPTKI Ahmad Fauzi di Palu, Kamis (3/8) (Antarasulteng.com/Humas BPJS TK Palu)

Muhyiddin: kami mohon dukungan semua pihak terhadap program perlindungan sosial bagi TKI, para pahlawan devisa Indonesia itu.
Palu (Antara Sulteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palu bekerja cepat untuk menindaklanjuti program perlindungan sosial bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui program BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Agustus 2017.

Baru saja program ini dicanangkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Tulungagung, Jatim, pada Minggu (30/7), BPJS Tk Palu langsung berkoordinasi dan bekerja sama dengan Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan program perlindungan bagi TKI tersebut.

"Hari ini kami melakukan sosialisasi mengenai perlindungan TKI ini dan telah menyerahkan kartu kepesertaan kepada PPTKIS selaku penyalur TKI di Provinsi Sulawesi Tengah. Tahap awal masih 38 TKI saja tapi akan menyusul minggu depan sekitar 100 TKI lagi yang akan di daftarkan," kata Kacab BPJS Tk Palu Muhyiddin.

Acara sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia ini dilaksanakan di Kantor LP3TKI Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (3/8). Sosialisasi ini dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu didampingi Fachri Idris selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Kepala LP3TKI Ahmad Fauzi dan Direktur Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) Maman, serta 30 calon TKI.


Kepala LPTKI Sulteng Ahmad Fauzi menyambut sosialisasi jamosostek bagi TKI dan pihaknya akan membantu BPJS Tk Palu untuk pelaksanaan perlindungan tersebut.

Sementara Fachri Idris menjelaskan bahwa skema perlindungan TKI yang diberikan oleh BPJS Ketengakerjaan adalah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dengan iuran sebesar Rp370 ribu, Calon TKI atau TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK dan JKm. 

Untuk manfaat program JKK meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat Rp85 juta dan juga ada manfaat lain dalam program ini adalah mengenai beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. 

Anak peserta yang meninggal dunia itu akan diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau dapat diberikan pelatihan kerja, ujar Fachri.

Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di Luar Negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK. 

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di Luar Negeri. 

"Kami dari pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap semua pihak mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI ini” tutup Fachri. (Humas BPJS Tk Palu))