Imigrasi Palu deportasi 16 WNA karena melanggar UU Keimigrasian

id imigrasi palu,deportasi wna,visa,izin tinggal

Imigrasi Palu  deportasi 16 WNA karena melanggar UU Keimigrasian

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu, Danil. (Foto Antara/Anas Masa) (Antara/Anas Masa)

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Palu, Provinsi Sulawesi Tengah selama 2019 telah mendeportasi 16 orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Palu, Danil, Senin membenarkan pada tahun lalu, pihaknya terpaksa memulangkan belasan warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Sebagian besar WNA berkewarganegaraan China bermasalah terkait penyalahgunaan izin tinggal dan visa dideportasi dari Palu menuju negara asal mereka.

Sementara selama Januari hingga medio Februari 2020 ini tidak ada satu pun warga asing yang dipulangkan Imigrasi Palu karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Kurun dua bulan terakhir ini pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Palu belum ada. Artinya masih nihil," kata dia.

Namun demikian, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing dari dan ke wilayah Sulteng.

Di Sulteng, lanjutnya, ada tiga warga negara China yang diberi izin tinggal darurat oleh imigrasi karena belum bisa kembali ke negara asalnya.

Danil enggan menyebut identitas ketiga warga China itu, kecuali mengatakan mereka adalah seorang ibu dan dua anak.

Ibu dan dua anak tersebut datang mengunjungi suami mereka yang bekerja di Sulteng, tetapi belum bisa kembali ke negara asal mereka.

Karena belum diizinkan untuk kembali, maka imigrasi memberikan izin tinggal darurat yang berlaku selama 30 hari.

Dalam jangka waktu itu, ternyata yang bersangkutan belum juga bisa kembali, maka izin tinggal akan diperpanjang sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku. "Tetap masih bisa diperpanjang," kata Danil.

Untuk sementara, izin tinggal darurat dikeluarkan namun pengawasan tetap dilakukan dengan ketat baik di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu maupun Pelabuhan Pantoloan.