Pemkot Palu keluarkan kebijakan penangguhan kredit di masa pendemi

id Penangguhan kredit, pemkot, palu, corona

Pemkot Palu  keluarkan kebijakan penangguhan kredit di masa pendemi

Wali Kota Palu, Hidayat. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran wali kota tentang penangguhan pinjaman bagi pekerja sektor informal, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan pemegang unit kendaraan/jaminan di masa pandemi COVID-19.

Wali Kota Palu Hidayat, di Palu, Rabu, mengatakan surat edaran yang diterbitkannya pada tanggal 3 April 2020 itu merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo mengenai kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran selama setahun.

Dasar selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

"Langkah yang diambil pemerintah kota menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat untuk selanjutnya dilaksanakan di daerah," ujar Hidayat.

Wali kota, dalam surat edarannya mengatur sejumlah poin kebijakan untuk diketahui dan dijalankan para pimpinan perbankan dan non-perbankan yang berada di Palu.

Dalam poin-poin tersebut menjelaskan, relaksasi kredit diberikan kepada debitur yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat COVID-19 khususnya kepada pekerja sektor informal, UMKM dan pemegang unit kendaraan/jaminan.

"Penagihan hutang bagi pekerja sektor informal, UMKM dan pemegang unit kendaraan/jaminan dapat ditangguhkan selama batas waktu satu tahun atau sampai dengan tanggal 31 Maret 2021," ungkap Hidayat.

Selanjutnya, perbankan dan non-perbankan agar melakukan restrukturisasi yang tepat, baik dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran, pemberian keringanan pembayaran bunga dan perpanjangan waktu kredit.

Wali kota menambahkan, perbankan dan non-perbankan dalam melakukan skema restrukturisasi perlu mempertimbangkan dengan matang dampak psikologi sosial, perekonomian, ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Masyarakat yang mendapat penangguhan selama masa tanggap darurat bencana non-alam kami minta mengikuti informasi dari pihak bank/leasing guna menghindari informasi hoaks dan melaporkan kepada bank/leasing jika ada penagih meneror nasabah," ujarnya.

Menurut wali kota, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor: 11/PDJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan 'countercyclical' dampak penyebaran COVID-19, maka restrukturisasi kredit wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur, perbankan maupun leasing.

"Apabila hasil pengawasan terdapat bank/leasing tidak mematuhi aturan dikeluarkan pemerintah, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Hidayat.