DPRD Pohuwato belajar penanganan COVID-19 ke DPRD Palu

id DPED,DPRD,DPRD Palu,Sandi,Palu

DPRD Pohuwato belajar penanganan COVID-19 ke DPRD Palu

Sejumlah anggota DPRD Palu (kanan) melakukan rapat kerja dengan beberapa anggota DPRD Kabupaten Pohuwato (kiri) di ruang sidang gabungan, Kantor DPRD Palu, Kamis (25/6). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, melakukan kunjungan  kerja (kunker) ke Kota Palu sekaligus mempelajari penanganan dan pencegahan COVID-19 melalui DPRD Kota Palu.


"Langkah-langkah DPRD Palu dan Pemkot Palu dalam mencegah dan menangani penularan dan penyebaran COVID-19 akan menjadi referensi kami dalam mencegah masuk dan menyebarnya COVID-19 di Pohuwato,"kata Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Beni Nento pada rapat kerja dengan sejumlah anggota DPRD Palu di Ruang Sidang Gabungan Kantor DPRD Palu, Kamis.

Menurut dia, Kota Palu merupakan salah satu daerah di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi yang berhasil mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di wilayahnya, sehingga strategi yang dilakukan DPRD dan Pemkot Palu sangat penting menjadi referensi DPRD Pohuwato untuk menerapkan kebijakan untuk melindungi warganya dari paparan virus tersebut.



"Apa yang kami dapat dari sini akan kami bahas dengan pimpinan dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Disamping itu kami tetap melakukan reses untuk menyerap aspirasi dari masyarakat," ucapnya.



Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Palu, Mutmainnah Korona pada rapat pertemuan itu menjelaskan beberapa kebijkan yang diterapkan DPRD dan Pemkot Palu dalam mencegah dan menangani penularan COVID-19 di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.



"Kami memperketat penjagaan di semua pintu masuk Kota Palu dengan mendirikan posko-posko pengawasan yang timnya terdiri dari berbagai unsur di bawah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Palu,"katanya.



Bagi warga luar yang ingin masuk ke Kota Palu, lanjutnya, wajib memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test negatif COVID-19 atau Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) kepada petugas yang berjaga di sana. Jika tidak maka tidak diperkenankan masuk ke Palu.



"DPRD Palu setelah mendesak Pemkot Palu juga menggratiskan rapid test bagi 1.000 warga yang betul-betul kurang mampu,"ucapnya.



Selain itu Mutmainnah menyebut lembaga DPRD dan Pemkot Palu sepakat menyediakan pondok perawatan bagi orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP), khsusunya yang berasal dari luar Palu yang reaktif COVID-19 berdasarkan rapid test.



"Langkah-langkah itu efektif sehingga tidak terjadi transmisi lokal atau penularan dan penyebaran COVID-19 antarwarga di Kota Palu, " ujarnya.