Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi menyoal ketentuan ambang batas parlemen.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangannya, Jumat, mengatakan ambang batas parlemen adalah syarat bagi partai politik untuk mendapatkan kursi legislatif level pemilu DPR RI sejak Pemilu 2009.
Besarannya terus berubah, misalnya pada Pemilu 2009 ambang batas parlemen 2,5 persen, kemudian pada Pemilu 2014 3,5 persen dan pada Pemiku 2019 sebesar 4 persen.
Perludem menilai dalam praktik selama ini, penentuan angka ambang batas parlemen dalam UU Pemilu tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, terbuka, dan sesuai dengan prinsp pemilu proporsional.
Ambang batas parlemen juga disebutnya mengganggu prinsip adil dalam konversi suara ke kursi bagi partai politik peserta pemilu serta pemilih yang memberikan suaranya.
"Menjaga proporsionalitas atau keberimbangan hasil pemilu legislatif menjadi tujuan utama dari diajukannya uji materi mengenai ketentuan ambang batas parlemen di UU Pemilu oleh Perludem ini," tutur Titi Anggraini.
Ia menyebut sebagai negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional di pemilu legislatif, sudah sepatutnya proporsionalitas harus terpenuhi secara baik.
Meski mengajukan uji materi terhadap ambang batas parlemen, ia menegaskan Perludem bukan tidak setuju pada penerapan ambang batas parlemen, melainkan keberatan terhadap penentuan besaran ambang batas yang mengabaikan prinsip pemilu proporsional.
Menurut Perludem, penentuan besaran ambang batas parlemen diperlukan metode penghitungan yang jelas dan mengedepankan proporsionalitas pemilu, misalnya metode yang melibatkan variabel rata-rata besaran alokasi kursi per daerah pemilihan, jumlah daerah pemilihan serta jumlah kursi parlemen.
Berita Terkait
MK mulai gelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 9:38 Wib
Presiden sebut putusan MK penting buktikan pemerintah tak bersalah
Selasa, 23 April 2024 10:04 Wib
MK akan bacakan putusan perkara PHPU Pilpres pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:22 Wib
Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 12:43 Wib
Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 12:38 Wib
Tiga ormas Islam beri pernyataan sikap dukung MK beri putusan adil
Jumat, 19 April 2024 14:10 Wib
Timnas AMIN lihat kesungguhan MK dalam memeriksa perkara PHPU Pilpres
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib