Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus suap "ketok palu" pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Kedelapannya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TH (Tadjudin Hasan/mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019). Pemeriksaan di Kantor Lapas Klas II A Jambi, Kota Jambi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Mereka yang dipanggil, yakni empat mantan Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Elhelwi, dan Supriyono, mantan Pj Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik.
Kemudian, mantan Kadis PUPR Jambi Arfan, mantan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin, dan Joe Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.
Selain Tadjudin, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston (CB), dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) serta dua Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Parlagutan Nasution (PN) dan Cekman (CM).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, KPK total telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang "ketok palu" tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu.
Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.
Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta perorang.
Berita Terkait
Polisi tangkap seorang ayah tega bunuh anaknya sendiri
Selasa, 20 Februari 2024 8:48 Wib
BMKG peringatkan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah Tanah Air
Minggu, 18 Februari 2024 5:29 Wib
BMKG: 15 daerah berstatus waspada dampak hujan di Indonesia
Sabtu, 10 Februari 2024 8:18 Wib
Seorang pengedar sabu ditemukan tewas setelah lompat ke sungai
Senin, 29 Januari 2024 7:20 Wib
Kejari Tanjabtim tahan tiga tersangka korupsi Pelindo Jambi
Kamis, 25 Januari 2024 15:20 Wib
Polisi tangkap dua orang pelaku pembuat uang palsu
Kamis, 18 Januari 2024 16:03 Wib
Hari ke-17 kampanye, Anies kampanye di Jambi tanpa Muhaimin
Kamis, 14 Desember 2023 9:12 Wib
Sebagian besar cuaca di Indonesia berawan pada Sabtu
Sabtu, 9 Desember 2023 8:33 Wib