KPU Sigi - Pemkab bentuk tim pengamanan TPS Pilkada 2020

id kpu sigi,kpu,anhar lasingki,petugas keamanan pilkada,pilkada serentak,pilkada tahun 2020

KPU Sigi - Pemkab bentuk tim pengamanan TPS Pilkada 2020

Anggota KPU Kabupaten Sigi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anhar Lasingki. (ANTARA/HO-Humas KPU Sigi)

Karena itu yang kami butuhkan 1.100 orang, merupakan akumulasi total dari setiap petugas keamanan yang dibutuhkan oleh KPU Sigi untuk bertugas di setiap TPS
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, bekerjasama pemerintah daerah setempat membentuk tim pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2020 di daerah itu.

"Untuk tenaga keamanan, KPU bangun bekerjasama dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anhar Lasingki, di Sigi, Senin.

Dia mengatakan KPU Sigi membutuhkan tenaga petugas keamanan yang bertugas pada 9 Desember 2020 berjumlah 1.100 orang untuk 550 TPS dan setiap TPS dijaga dua petugas keamanan.

"Karena itu yang kami butuhkan 1.100 orang, merupakan akumulasi total dari setiap petugas keamanan yang dibutuhkan oleh KPU Sigi untuk bertugas di setiap TPS," ungkap Anhar.

Baca juga: KPU Sigi kenalkan pilkada kepada perempuan di wilayah terpencil

Mantan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sigi ini mengemukakan, kerjasama dengan Pemkab Sigi, pemerintah kecamatan dan desa menjadi hal penting, dalam rangka menyukseskan pilkada tahun 2020 di kabupaten tersebut.

Pihaknya kata Anhar, telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemkab Sigi dalam hal pemenuhan petugas keamanan TPS.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, agar pemerintah di tingkat kecamatan dan desa dapat melibatkan menunjuk petugas keamanan TPS," ujarnya.

Lanjut Anhar, setiap petugas keamanan nantinya sebelum menjalankan tugas dan fungsinya harus mengikuti pemeriksaan kesehatan, berupa rapid test pencegahan COVID-19.

"Iya, setiap komponen yang tergabung dalam penyelenggara pemilu khususnya jajaran KPU termasuk petugas keamanan TPS, wajib untuk di-rapid test dan swab test untuk anggota KPU dan bagian sekretariat KPU," sebutnya.