KPU Donggala perpanjang pendaftaran KPPS

id KPPS Donggala,KPU Donggala,Unggul,Pilkada serentak tahun 2020,pilkada sulteng tahun 2020

KPU Donggala perpanjang pendaftaran KPPS

Ketua KPU Donggala M Unggul. (ANTARA/HO-KPU Donggala)

perpanjangan perekrutan tenaga KPPS berlangsung lima hari ke depan
Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, memperpanjang waktu pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2020 karena kuota di beberapa wilayah belum terpenuhi.

"Iya, perpanjangan perekrutan tenaga KPPS berlangsung lima hari ke depan," ucap Ketua KPU Kabupaten Donggala M Unggul, di Donggala, Selasa.

Baca juga: KPU Sulteng: KPPS harus berintegritas jalankan tugas

KPU Kabupaten Donggala, kata Unggul, membutuhkan tenaga KPPS sebanyak 4.739 orang yang bertugas di 677 tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 9 Desember 2020 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng tahun 2020.

Selain petugas KPPS, kata dia, KPU Donggala juga membutuhkan tenaga pengamanan TPS sebanyak 1.354 orang yang bertugas pada hari yang sama.

Namun, sejak dibukanya pendaftaran KPPS dan tenaga pengamanan TPS pada tanggal 6-13 Oktober, ada sebagian wilayah yang belum terpenuhi kuotanya.

Baca juga: KPU Sigi buka pendaftaran perekrutan calon petugas KPPS

Oleh karena itu, KPU Donggala memperpanjang waktu pendaftaran KPPS sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020, dengan maksud wilayah-wilayah yang belum terpenuhi kuota, bisa terpenuhi. Dengan demikian, dapat memperlancar dalam proses persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Ia mengemukakan, beberapa faktor yang membuat kuota belum terpenuhi yakni adanya syarat "rapid test" atau tes cepat COVID-19. Di mana, sebagian warga mengalami phobia.

"Misalnya seperti di Banawa, di mana ada beberapa wilayah yang sebelumnya berstatus zona merah COVID-19 di antaranya Kelurahan Tanjung Batu dan Kelurahan Boya dan Labuan Bajo. Namun, saat ini sudah tidak lagi zona merah. Walau begitu, ada phobia untuk mengikuti 'rapid test'," katanya.

Ia mengatakan bahwa "rapid test" merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar. Hal itu untuk memastikan bahwa penyelenggara pilkada bebas dari COVID-19.

"Sekaligus sebagai upaya untuk menghindari klaster baru penyebaran COVID-19," ujar Unggul.

Ia menambahkan, KPU Donggala menanggung semua biaya yang timbul dari kegiatan pemeriksaan kesehatan berupa "rapid test" terhadap seluruh petugas KPPS.

KPU Donggala mendorong masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan pilkada tahun 2020, dengan bergabung menjadi petugas KPPS dengan syarat usia mininal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

Baca juga: KPU Poso mulai rekrut pendaftaran KPPS Pilkada 2020