DPT Parigi Moutong berjumlah 294.069 pemilih untuk Pilkada Sulteng

id Dpt, pilkada sulteng, dpt parimo, kpu parimo, dirwan korompot

DPT Parigi Moutong berjumlah 294.069 pemilih untuk Pilkada Sulteng

Pelaksana tugas Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot. ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 294.069 pemilih untuk pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah.


 


Pelaksana tugas Ketua KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot, di Parigi, Kamis, mengatakan 294.069 pemilih yang terdaftar dalam DPT terdiri dari 150.410 pemilih laki-laki dan 143.659 pemilih perempuan tersebar di 23 kecamatan dan 283 desa/kelurahan.


 


Dia mengemukakan, jika dibandingkan Pemilu tahun lalu terjadi penurunan jumlah DPT pada pilkada 2020, yang mana 2019 DPT Parigi Moutong sebanyak 303.941 pemilih.


 


"Angka ini menurun karena banyak pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sudah meninggal kurang lebih 11.654 orang, kemudian pindah domisili antar provinsi dan kabupaten berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2018-2020 sebanyak 18.111, namun untuk tahun ini kami belum merinci berapa warga yang pindah domisili," ujar Dirwan.


 


Lebih lanjut dijelaskannya, selain itu ada pula pemilih disabilitas sebanyak 655 pemilih, terdiri dari laki-laki 362 pemilih dan perempuan 293 pemilih.


 


Penetapan DPT, dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang di laksanakan masing-masing penyelenggara tingkat kecamatan.


 


Selain DPT, tambahnya, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Parigi Moutong juga mengalami penambahan dari 900 TPS menjadi 902 TPS, terdiri dari 48 TPS terpencil dan 37 TPS tersulit .


 


"Iya, terjadi penambahan dua TPS, satu TPS berada di Lembaga Pemasyarakatan Olaya kelas tiga Parigi, dan satu TPS lainnya berada wilayah terpencil Kecamatan Palasa," ucapnya.


 


Dia memaparkan, KPU akan memberikan pelayanan khusus bagi pemilih terkonfirmasi positif COVID-19 yang telah terdaftar dalam DPT, sebagai upaya penyelenggara melindungi hak pilih masyarakat agar tetap bisa menyalurkan haknya pada 9 Desember mendatang.


 


"Setiap warga negara memiliki hak konstitusi, olehnya KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban melayani masyarakat yang sedang menjalani isolasi atau karantina akibat COVID-19," demikian Dirwan.