Jakarta (antarasulteng.com) - Pengamat politik Refly Harun mendesak Presiden
Susilo Bambang Yudoyono menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala
Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara tidak
langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Kalau presiden menyatakan tidak setuju, maka RUU tidak bisa
disetujui. Artinya kita tetap pemilihan, langsung," kata Rekfy saat
ditemui di aksi Koalisi Kawal RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta,
Minggu.
Ia menilai presiden tidak segera menentukan sikapnya terkait masalah
RUU Pilkada dan terkesan masih menimbang-nimbang untung dan rugi.
"Kalau kita bandingkan jelas lebih murah yang langsung. Tetapi, yang
kita bela adalah ide, gagasan yang kita sepakati di konstitusi yaitu
kedaulatan rakyat," katanya.
Ia berpendapat pemilihan kepala daerah secara langsung sejalan
dengan gagasan kedaulatan rakyat sekaligus sesuai dengan sistem
pemerintahan presidensil dan gagasan otonomi daerah.
Bila kepala daerah dipilih oleh DPRD, lanjutnya, itu merupakan gagasan dari sistem pemerintahan parlmenter.
Menurut dia, berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun
2001 ayat 18 terdapat dua hal yang mendasari pemilihan secara langsung,
yaitu sistem pemerintahan presidensil dan kedaulatan rakyat yang tidak
lagi sepenuhnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
"Susilo Bambang Yudoyono mau jadi negarawan atau politisi? Kalau
negarawan, maka dia tidak menghitung untung dan rugi, dia bisa langsung
menyatakan sikap sesuai dengan kehendak mayoritas, dengan ide yang kita
bela," katanya.
Selain mendesak presiden, menurut Refly yang dapat dilakukan
sekarang adalah mendesak anggota DPR terutama mereka yang pro terhadap
RUU Pilkada.
Bila DPR dan presiden tidak menolak, maka pihak yang ingin pilkada
langsung dapat datang ke Mahkamah Konstitusi agar dilakukan judicial
review.
"Mudah-mudahan MK mendengar hati nurani publik bahwa tafsir mutakhir
adalah kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat." katanya.(skd)
Presiden Didesak Tolak RUU Pilkada
Kalau presiden menyatakan tidak setuju, maka RUU tidak bisa disetujui. Artinya kita tetap pemilihan, langsung