Golkar Sulteng: Rencana mengugat KPU Morut soal PSU jangan ciderai demokrasi

id Golkar Sulteng,pilkada morut,kpu morut,kolonodale,delis-djira

Golkar Sulteng: Rencana mengugat KPU Morut soal PSU jangan ciderai demokrasi

Dari kiri ke kanan: Sekretaris DPD Golkar Sulteng Amran Bakir Naik, Ketua DPP Golkar Muhiddin M. Said, Calon Bupati Morut Delis Julkarson Hehi dan Ketua DPD Golkar Sulteng Arus Abdul Karim. (Antaranews.com/Rolex Malaha)

"Yang penting, gugatan mereka itu tidak menciderai demokrasi dan hasil pilkada," ujarnya.
Kolonodale (ANTARA) - Sekretaris DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah Amran Bakir Naik mengatakan bahwa keputusan KPU Morowali Utara terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS di Morut, tidak perlu disangsikan lagi, apalagi digugat, karena keputusan itu sudah melalui kajian hukum yang benar.

"Tidak mungkin KPU Morut mengambil keputusan sembarangan tanpa memerhatikan semua ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya kepada jurnalis yang menghubunginya melalui telepon genggam di Palu, Selasa petang.

Mantan Ketua KPU Sulteng itu dimintai pendapatnya terkait rencana tim kuasa hukum pasangan calon bupati/wabub Morut Ho Liliana/Abudin Halilu (Handal) yang akan menggugat KPU Morut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena KPU Morut tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Morut untuk melaksanakan PSU di lima TPS yakni di Peleru, Bungintimbe, Pebo'oa, Mondowe dan Momo.

Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim mengatakan bahwa setelah melakukan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu untuk PSU di lima TPS tersebut, maka pihaknya memutuskan untuk melaksanakan PSU untuk Pilbub Morut hanya di Desa Peleru, sedangkan di empat desa lain itu PSU hanya untuk Pilgub Sulteng.

Amran Bakir mengatakan bahwa terkait rencana tim Paslon Handal memperkarakan KPU Morut ke DKPP, itu masalah internal mereka.

"Yang penting, gugatan mereka itu tidak menciderai demokrasi dan hasil pilkada," ujarnya.

Baca juga: Muhiddin: 'Delis ini orang hebat'
Sekretaris DPD Golkar Sulteng Amran Bakir Naik (Tengah) (Antaranews.com/Rolex Malaha)

Ia mengaku sangat yakni bahwa KPU Morut pasti melaksanakan rekomendasi Bawaslu selama rekomendasi itu memenuhi ketentuan yang berlaku. Maksudnya, ada bukti-bukti tindakan melanggar hukum yang dilakukan KPPS di lapangan dan sifatnya terstruktur, sistematis dan masif.

Menurut Amran, kalau ada pelanggaran di TPS, maka harus ada dari saksi pasangan calon yang keberatan yang dibuktikan dengan formulir C2. Selama tidak ada formulir C2 yang ditandatangani, maka itu dianggap tidak ada masalah.

Baca juga: DPP: DPC yang tidak dukung calon Golkar di Pilkada kena sanksi berat

Sesuai informasi yang dikumpulkannya dari berbagai pihak, tidak ada formulir C2 dari TPS-TPS yang direkomendasikan Bawaslu unntuk PSU tersebut.

"KPU Morut sudah sangat memahami aturan ini sehingga mereka mengambil keputusan seperti itu. KPU Morut juga pasti sudah berkonsultasi dengan KPU Sulteng sebelum mengambil keputusan," ujarnya.

Sebagai partai pengusung pasangan calon Dr dr Delis Julkarson Hehi, MARS/H. Djira, SPd.MPd (D1A), kata Amran, Partai Golkar akan memberikan pembelaan dan pendampingan hukum bila ada langkah-langkah hukum yang akan menciderai hasil Pilkada Morut yang merugikan Paslon D1A yang sesuai hasil penghitungan sementara KPU, menyatakan Paslon D1A meraih suara terbanyak dalam Pilakda 9 Desember 2020.

"Sudah pasti kita memberi pembelaan dan pendampingan hukum sampai di tingkat manapun kepada Delis-Djira dalam menghadapi semua upaya yang akan menciderai hasil Pilkada Morut," ujarnya.

Baca juga: Golkar Sulteng: Tidak Ada Mahar Politik di Pilkada