Surabaya (ANTARA) - Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri membongkar tempat penyimpanan 2,4 ton bom ikan di salah satu rumah di Bangkalan, Pulau Madura.
"Di lokasi ditemukan barang bukti potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan, dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang lebih 2.400 kilogram," ujar Kepala Baharkam Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto di Surabaya, Senin.
Pada kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang berinisial MB (43) selaku pemilik rumah sekaligus pemilik bahan peledak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: KKP ringkus pelaku bom ikan di Morowali
MB menjualnya dengan harga Rp35.000 per kilogram, lalu ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp20.000 per unit.
Komjen Pol Agus menambahkan tersangka telah menjalani bisnis tersebut selama dua tahun atau sejak 2018.
Tersangka merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.
"Setelah itu, botol yang berisi bahan peledak bom ikan diberi detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan," ucap-nya.
Baca juga: Polda Sulteng tangkap empat terduga pelaku bom ikan di Morowali
Perwira tinggi Polri itu juga menjelaskan pengungkapan kasus ini akan menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan.
Bom ikan dapat merusak terumbu karang serta spesies ikan maupun biota laut lainnya, dan satu buah bom ikan diledakkan, daya ledak radiusnya mencapai 50 meter persegi.
"Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka MB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP.
"Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur dia.
Berita Terkait
Polres Banggai ungkap sebanyak 20 kasus narkoba selama Februari-April 2024
Rabu, 24 April 2024 14:57 Wib
Densus 88 kembali amankan satu terduga anggota Jamaah Islamiyah di Kota Palu
Jumat, 19 April 2024 6:44 Wib
Penggeledahan rumah terduga anggota Jamaah Islamiyah di Sigi
Kamis, 18 April 2024 17:09 Wib
Polda siagakan 259 personel hadapi perkembangan PHPU Pilpres 2024
Kamis, 18 April 2024 12:23 Wib
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 9:34 Wib
Kapolda Sulteng benarkan Densus-88 tangkap tujuh orang terlibat JI
Rabu, 17 April 2024 15:35 Wib
Polda Sulteng : Angka lakalantas selama Operasi Tinombala turun
Selasa, 16 April 2024 16:06 Wib
Subsatgas Dokkes Polres Sigi cek kesehatan petugas di hari terakhir operasi
Selasa, 16 April 2024 13:44 Wib