Kakak Beradik Divonis 20 Dan 18 Tahun

id palu, vonis

Kakak Beradik Divonis 20 Dan 18 Tahun

Ilustrasi (Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Dua orang kakak beradik pada persidangan di Palu, Selasa, divonis hukuman penjara selama 20 dan 18 tahun karena terbukti membunuh Stephandri Cornelius secara berencana pada awal Januari 2015.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, I Made Sukanada mengatakan kedua terdakwa Rifaldi dan adiknya Arfandi terbukti melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

Kedua terdakwa sebelum membunuh korban telah membeli parang sepanjang 50 cm di Pasar Masomba dan kemudian melakukan aksinya pada 9 Januari 2015 di Jalan RA Kartini.

Rifadli menyabetkan parang ke leher korban sedangkan Arfandi melempar korban dengan batu usai tersungkur ke tanah. Kedua terdakwa membunuh korban karena sakit hati sebab sebelumnya dikeroyok oleh korban.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain perbuatan tersebut menyebabkan kematian, menimbulkan keresahan di masyarakat, menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta tergolong perbuatan sadis. 

Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta berlaku sopan selama proses persidangan.

Usai hakim membacakan vonis, beberapa kerabat korban yang hadir persidangan berteriak dan menilai vonis tersebut tidak adil. Keluarga korban menilai perbuatan terdakwa sudah direncanakan dan layak dihukum seumur hidup atau mati.

Sidang sempat terhenti sekitar 10 menit karena pengunjung di ruang sidang berteriak kepada hakim dan terdakwa.

Bahkan di dalam ruang sidang sempat terjadi ledakan petasan yang mengagetkan pengunjung ruang sidang.

Usai situasi dapat dikendalikan oleh puluhan polisi, sidang kembali dilanjutkan. Kedua terdakwa dan penasihat hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Kedua terdakwa akhirnya dibawa ke rumah tahanan dengan dijaga puluhan polisi. (skd)