Palu, (antarasulteng.com) - Dua orang kakak beradik pada persidangan di Palu, Selasa, divonis hukuman penjara selama 20 dan 18 tahun karena terbukti membunuh Stephandri Cornelius secara berencana pada awal Januari 2015.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, I Made Sukanada mengatakan kedua terdakwa Rifaldi dan adiknya Arfandi terbukti melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
Kedua terdakwa sebelum membunuh korban telah membeli parang sepanjang 50 cm di Pasar Masomba dan kemudian melakukan aksinya pada 9 Januari 2015 di Jalan RA Kartini.
Rifadli menyabetkan parang ke leher korban sedangkan Arfandi melempar korban dengan batu usai tersungkur ke tanah. Kedua terdakwa membunuh korban karena sakit hati sebab sebelumnya dikeroyok oleh korban.
Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain perbuatan tersebut menyebabkan kematian, menimbulkan keresahan di masyarakat, menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta tergolong perbuatan sadis.
Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta berlaku sopan selama proses persidangan.
Usai hakim membacakan vonis, beberapa kerabat korban yang hadir persidangan berteriak dan menilai vonis tersebut tidak adil. Keluarga korban menilai perbuatan terdakwa sudah direncanakan dan layak dihukum seumur hidup atau mati.
Sidang sempat terhenti sekitar 10 menit karena pengunjung di ruang sidang berteriak kepada hakim dan terdakwa.
Bahkan di dalam ruang sidang sempat terjadi ledakan petasan yang mengagetkan pengunjung ruang sidang.
Usai situasi dapat dikendalikan oleh puluhan polisi, sidang kembali dilanjutkan. Kedua terdakwa dan penasihat hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.
Kedua terdakwa akhirnya dibawa ke rumah tahanan dengan dijaga puluhan polisi. (skd)
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 15:03 Wib
Turki penjarakan seorang kontraktor bangunan yang runtuh akibat gempa bumi
Jumat, 23 Februari 2024 14:25 Wib
Terdakwa karhutla Gunung Bromo divonis 2 tahun enam bulan penjara
Jumat, 2 Februari 2024 7:12 Wib
Pelaku pencabul bocah divonis 5,3 tahun penjara
Selasa, 30 Januari 2024 7:47 Wib
Hakim vonis delapan tahun atas musisi asal Malang pemilik ganja 5,4 kg
Sabtu, 20 Januari 2024 8:20 Wib
Vonis bebas Fatia-Haris jadi acuan cegah kriminalisasi pembela HAM
Rabu, 10 Januari 2024 12:24 Wib
Hakim Ti[ikor Jakarta Pusat tunda bacakan vonis Rafael Alun
Kamis, 4 Januari 2024 15:59 Wib
Pengadilan Tinggi vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
Kamis, 7 Desember 2023 15:07 Wib