PSU Morowali Utara digelar 19 April dengan 1.383 pemilih

id KPU Morut,PSU Morut,PT.ANA,Pilkada Morut,Morut

PSU Morowali Utara digelar 19 April dengan 1.383 pemilih

Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim, Kapolres Morut AKBP Bagus Setiyawan, Plh Bupati Morut Musda Guntur (kedua kanan) dan Ketua DPRD Morut Hj. Megawati (kanan) berbincang usai Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada di PT. ANA di Kolonodale, Jumat (8/4/2021). (Antaranews.com/Rolex Malaha)

Peserta PSU di Morowali Utara harus menunjukkan KTP saat datang ke TPS untuk mencoblos, kata Yusri Ibrahim.
Kolonodale (ANTARA) - Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Morowali Utara 2020, Sulawesi Tengah, akan dilaksanakan pada Senin, 19 April 2021 di 4 (empat) TPS dengan jumlah total 1.383 suara pemilih.

Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim usai memimpin Rapat Pleno Terbuka untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di lingkungan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) di Kolonodale, Jumat, menyebutkan keempat TPS itu yakni TPS Menyoe Kecamatan Mamosalato dengan jumlah 364 pemilih, TPS Peboa Kecamatan Petasia Timur 504 pemilih dan 2 (dua) TPS Khusus di lingkungan PT. ANA dengan jumlah 515 pemilih.

Namun demikian, jumlah pemilih di TPS Peboa dan TPS 1 Menyoe kemungkinan masih akan berubah karena sebagian pemilih di Peboa sudah meninggal dunia dan sebagian lagi merupakan karyawan PT. ANA yang tetap memilih di Peboa dan sebagian lagi akan memilih di TPS khusus PT. ANA.

Sedangkan di TPS Menyoe, kata Uci, panggilan akrab Yusri Ibrahim, masih ada sekitar 50 warga yang belum terdaftar dalam DPT karena belum memiliki KTP. Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Morut sudah ke Menyoe untuk melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), namun banyak yang tidak mau direkam.

"Kami akan menyurati Ditjen Kependudukan Kemendagri dan berkoordinasi dengan KPU Pusat agar mengizinkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Morut menerbitkan surat keterangan kependudukan bagi warga Menyoe yang belum merekam e-KTP tersebut, agar mereka bisa memilih," ujar Uci.

Kalau khusus untuk DPT di lingkungan PT. ANA sebanyak 515 orang, menurut Uci, tidak akan berubah lagi.
 
Suasana Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada di PT. ANA di Kolonodale, Jumat (8/4/2021). (Antaranews.com/Rolex Malaha)

Terkait rencana menerbitkan surat keterangan kependudukan untuk warga Menyoe yang belum merekam e-KTP, Anggota KPU Provinsi Sulteng Divisi Data, Halimah mengingatkan KPU Morut dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Morut agar berhati-hati sehingga tidak melanggar ketentuan UU kependudukan dan UU terkait pilkada.

Menurut dia, surat keterangan kependudukan yang akan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk warga Menyoe itu hanya untuk mereka yang sudah merekam e-KTP, namun fisik KTP-nya belum terbit/dicetak, bukan untuk mereka yang belum merekam e-KTP.

"Penerbitan surat keterangan itu pun harus ada izin dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan penggunaannya dalam pilkada harus dikoordinasikan dan mendapat izin dari KPU pusat," ujarnya.

Rapat pleno terbuka KPU Morut untuk menetapkan DPT khusus di lingkungan PT. ANA dihadiri Pelaksana Harian Bupati Morut Musda Guntur, Ketua DPRD Morut, Kapolres Morut, Dandim Morowali, dan para pemangku kepentingan Pilkada Morut.

PSU Pilkada Morut ini dilaksanakan atas putusan Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan kelalaian KPU sebagai penyelenggara serta adanya upaya menghalang-halangi pemilih dari lingkungan PT. ANA (Astra Agro Lestari Group) untuk menggunakan hak pilihnya pada pilkada 9 Desember 2020.