TNLL bekerja sama penanaman batas hidup dengan 20 desa sekitar kawasan

id tnll, tapal m, batas,batas hidup,taman nasional

TNLL bekerja sama penanaman batas hidup dengan 20 desa sekitar kawasan

Penandatanganan kerja sama penanaman tapal batas hidup antara Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dengan perwakilan 20 desa di sekitar kawasan konservasi di Kabupaten Poso dan Sigi. (ANTARA/HO- Humas TNLL)

Palu (ANTARA) - Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) menjalin kerja sama penanaman batas hidup (living boundary) dengan 20 desa yang berada di sekitar kawasan konservasi di Kabupaten Poso dan Sigi.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala Balai Besar TNLL, Jusman dengan perwakilan desa, Selasa.

Jusman mengatakan TNLL sebagai sebuah kawasan konservasi memiliki peran penting dalam menjaga dan memelihara keberlanjutan fungsi-fungsi ekosistem hutan di wilayah Kabupaten Sigi dan Poso.

Melalui keberadaannya, TNLL berupaya agar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan.

Upaya yang dilakukan Balai Besar TNLL sebagai pengelola kawasan ini di antaranya melaksanakan kegiatan penanaman batas hidup pada 20 desa sekitar kawasan konservasi TBLL yang tersebar di dua kabupaten tersebut.

Untuk Kabupaten Sigi, kata Jusman desa-desa yang menjalin kerja sama dimaksud antara lain Desa Karunia, Sintuwu, Tongoa, Bulili, Kadidia, Langko, Ollu, Tomado, Anca dan Puroo.

Sementara untuk Kabupaten Poso yakni Desa Tuare, Kageroa, Lengkeka, Kolori, Lelio, Dodolo, Kaduwaa, Sedoa, Watumaeta dan Wuasa.

Penanaman batas hidup bertujuan untuk memperjelas batas antara TNLL dengan lokasi di sekitarnya untuk mendukung integritas kawasan taman nasional. Selain memberikan legitimasi batas kawasan sekaligus dapat memberikan kontribusi ekonomi melalui pemilihan jenis tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) kepada masyarakat juga mendukung program pemulihan ekosistem (PE) di kawasan TN Lore Lindu.

Sebelum melakukan kegiatan penanaman batas hidup, pihak TNLL beberapa waktu melakukan prakondisi melalui kegiatan fasilitasi penanaman batas hidup di masing-masing desa dan penandatanganan surat perjanjian kerjasama penanaman batas hidup dengan 20 desa dipusatkan di Kantor BBTNLL Palu yang disaksikan juga pihak Forest Program III Sulawesi (FP III).

Batas hidup dibangun sepanjang ± 5.000 meter atau 5 Ha di setiap desa lokasi Kemitraan Konservasi melalui pemberdayaan masyarakat di TNLL yang tertuang terlebih dahulu dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) diantara BBTNLL dengan des-desa sekitar kawasan.

Pemilihan jenis pohon secara partisipatif. Jenis pohon pada kegiatan ini adalah pohon asli TNLL dan multi purpose tree species (MPTS) seperti kemiri, alpukat, durian dan lainnya yang dapat dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat dan memenuhi unsur kehutanan.

Implementasi penataan batas kawasan TN Lore Lindu ini menggunakan model wanatani (agroforestry) yang telah didiskusikan dengan masyarakat supaya dalam pengelolaan ada kolaborasi atau keterlibatan masyarakat dan menumbuhkan rasa kepemilikan (ownership).

Melalui penanaman batas hidup yang melibatkan masyarakat desa-desa sekitar kawasan TNLL ini, diharapkan mampu untuk mendukung pemantapan kawasan, pemulihan ekosistem dan kemitraan konservasi masyarakat antara TNLL dengan masyarakat desa sekitar kawasan sehingga terjalin sinergitas pengelolaan kawasan TNLL yang partisipatif.

Baca juga: TNLL masih pertimbangkan buka kembali obyek wisata Danau Tambing