Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK sisa masa jabatan 2019—2023.
Indriyanto ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden No. 73/P tahun 2019 tentang Pengangkatan ANggota Dewan Pengawas KPK Pengganti AntarWaktu Sisa Masa Jabatan 2019—2023 tertanggal 28 April 2021.
"Demi Allah, saya bersumpah dengan bersungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apa pun kepada siapa pun juga," kata Indriyanto saat mengucapkan sumpah di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Selain Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, hadir dalam pelantikan tersebut undangan terbatas, antara lain Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPK 2019—2023 Firli Bahuri, dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sumpah selanjutnya, "Saya bersumpah, saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga, suatu janji atau pemberian."
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada, dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI."
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan jabatan saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa, dan negara."
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga, dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UU kepada saya. Kiranya Tuhan menolong saya."
Indriyanto menggantikan mantan anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2021 di kediamannya.
Dengan dilantiknya Indriyanto, anggota Dewas KPK lengkap berjumlah lima orang, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.
Anggota Dewan Pengawas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut bahwa memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dalam Pasal 37E Ayat (1) disebutkan bahwa Ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Indriyanto Seno Adji sebelumnya diketahui merupakan penasihat Kapolri. Ia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) pimpinan KPK pada bulan Februari—Desember 2015 sekaligus dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Berita Terkait
Bawaslu susun kurikulum peningkatan kapasitas pengawas pemilu
Jumat, 10 Mei 2024 10:56 Wib
Bawaslu Sigi ajak masyarakat aktif awasi penyelenggaraan Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 10:42 Wib
Bawaslu Sulteng: pengelolaan keuangan harus tertib administrasi
Senin, 6 Mei 2024 16:26 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan 37 peserta existing sebagai Panwascam Pilkada
Senin, 6 Mei 2024 16:06 Wib
Bawaslu rekomendasi sebanyak 32 TPS di Sulteng pemungutan suara ulang
Selasa, 20 Februari 2024 13:09 Wib
Pengamat Politik: Profesionalitas penyelenggara pemilu tenangkan masyarakat
Senin, 29 Januari 2024 7:38 Wib
Bawaslu Donggala minta pengawas TPS bekerja secara profesional
Selasa, 23 Januari 2024 21:56 Wib
Bawaslu akan perpanjang rekrutmen pengawas TPS
Kamis, 18 Januari 2024 15:55 Wib