Wali Kota Palu atur pembatasan tempat kerja 75 persen cegah COVID-19

id Sulteng,Palu,Sandi,Ppkm,Kpk,Korupsi

Wali Kota Palu  atur pembatasan tempat kerja 75 persen cegah COVID-19

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (tengah). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Hadianto Rasyid mengatur pembatasan tempat kerja di lingkungan pemerintah kota setempat menyusul ditetapkan Kota Palu dalam kategori zona merah atau zona dengan risiko tinggi penularan dan penyebaran COVID-19.



"Mekanisme kerja diatur dengan pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75 persen dan pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen," katanya di Palu Selasa.



Ia menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar mengatur kehadiran pegawai dengan memperhatikan urgensi tugas, fungsi dan ruang kerja untuk memaksimalkan pembatasan sosial dan pembatasan fisik serta tidak melaksanakan apel pagi.



Ia menambahkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, diabetes atau penyakit kronis menular lainnya melaksanakan kerja dari rumah.



"ASN yang sedang hamil dan pegawai yang merasakan gejala flu, nafsu makan berkurang, kehilangan indra pengecap dan penciuman, dapat melaksanakan WFH," ujarnya.



Hadianto mengatakan bagi pegawai yang bekerja dari rumah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas harian kepada kepala OPD masing-masing.



"Untuk pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas tetap melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan di kantor," ucapnya.



Kemudian, kata Hadianto, perangkat daerah yang berhubungan dengan pelayanan publik tetap melaksanakan layanan 100 persen dengan menerapkan pengaturan jam operasional dan prokes.



"Pengaturan mekanisme kerja tersebut akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan penyebaran COVID-19 di Kota Palu," katanya.



Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini (Selasa) hingga batas waktu yang belum ditentukan.



Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 061.2/1519/ORG/2021 tentang pengaturan pembatasan tempat kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palu.