Pemkot Palu atur kegiatan kurban agar tidak timbulkan kerumunan

id Hadianto Rasyid, walikotapalu, Pemkotpalu, kurban, idul adhan, sulteng

Pemkot Palu  atur kegiatan kurban agar tidak timbulkan kerumunan

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah mengatur kegiatan pemotongan hewan kurban oleh umat Muslim pada momen Lebaran Idul Adha 1442 Hijriah agar tidak menimbulkan kerumunan.
 
"Meningkat masih di dalam situasi pandemi COVID-19 dan juga masih dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, maka penting diatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Palu," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, di Palu, Sabtu.
 
Ia menjelaskan untuk menghindari kerumunan yang dapat memicu penularan virus corona di tengah masyarakat, maka pemotongan hewan kurban hanya dilaksanakan oleh petugas yang telah di tentukan panitia kurban, baik di lingkungan pemerintahan maupun di masyarakat.
 
"Pendistribusian hewan kurban kepada masyarakat yang berhak akan dilakukan oleh petugas kurban," ujar Hadianto.
 
Wali kota juga menginstruksikan, sebagai kepala wilayah camat dan lurah agar memantau setiap pelaksanaan penyembelihan di masing-masing wilayahnya, serta mengkoordinasikan pembagian daging kurban kepada masyarakat maupun fakir miskin.
 
"Hal ini dilakukan tidak lain sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," ucapnya.
 
Pengaturan mekanisme pemotongan hewan kurban di masa pandemi berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palu nomor 003. 2/1608/KESRA/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021.
 
Hal tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
 
"Dasar hukum ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama tentang penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah, termasuk merujuk surat gubernur Sulteng dengan bunyi yang sama," katanya.
 
Pada Surat Edaran Wali Kota Palu juga membolehkan Shalat Idul Adha di masjid dengan tetap menerapkan prokes secara ketat dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tampung masjid.

Lalu, menjaga jarak antarjamaah minimal 1,5 meter serta pengurus wajib mengimbau jamaah menggunakan masker dengan benar seperti anjuran pemerintah.
 
"Kiranya jamaah untuk tidak membawa anak-anak ke masjid. Begitupun orang tua lanjut usia (lansia), orang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit atau pelaku perjalanan dan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri disarankan melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Kemudian di masjid agar membuka jendela dan pintu supaya bagus sirkulasi udara," tutur Hadianto.
 
Wali Kota menambahkan, bagi umat Muslim agar tidak melakukan pawai pada malam lebaran, dan takbir hanya dikumandangkan di masjid oleh petugas masjid.