Warga Palu Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok

id rokok

Warga Palu Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ilustrasi (antaranews)

Saya pribadi dan sebagai warga Kota Palu sangat mendukungnya karena menyangkut kesehatan sendiri dan juga orang lain.
Palu,  (antarasulteng.com) - Sejumlah warga Palu di Sulawesi Tengah menyambut dan mendukung sepenuhnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kini mulai diterapkan pemerintah setempat.

"Saya pribadi dan sebagai warga Kota Palu sangat mendukungnya karena menyangkut kesehatan sendiri dan juga orang lain," kata Ny Joice, seorang guru pada salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Palu, Jumat.

Ia berharap pengawal perda benar-benar melakukan penertiban dengan sering turun ke lapangan menggelar razia.

"Perda itu harus dilaksanakan secara efektif dan maksimal," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Jafar, salah seorang perawat salah satu rumah sakit milik pemerintah di kota itu.

Ia mengajak semua warga untuk ikut mengawal perda tersebut dengan selalu mengingatkan jika ada orang yang merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

Menurut dia, bukan hanya tanggungjawab pemerintah menertibkan KTR, tetapi kita semua warga Kota Palu.

Karena itu, ia juga sangat mendukung Perda KTR dan berharap satgas antirokok yang melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Kejaksaan, Pengadilan dan Polres Palu benar-benar melakukan penindakan tegas kepada warga yang melanggar aturan.

"Satgas harus tegas dan tidak tebang pilih. Perda harus dilaksanakan secara maksimal agar semua warga tidak melanggar," kata dia.

Perda itu sudah terbit sejak 22 April 2015 dan hingga kini sudah dua kali dilaksanakan penerapan tindak pidana ringan (tipiring) dengan menjaring puluhan pelanggar terdiri atas pelajar, sopir angkot, penjual rokok dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rata-rata pelanggar perda dihukum denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.