Pemkab Gorontalo Utara diminta segera inisiasi perda zakat

id Perda Pengelolaan Zakat

Pemkab Gorontalo Utara diminta segera inisiasi perda zakat

Ketua Baznas Gorontalo Utara, Rahmat Kasim. (ANTARA/Susanti Sako)

Gorontalo (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berharap pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, segera menginisiasi pembuatan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

"Kami pun telah menyampaikannya ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pentingnya payung hukum tersebut dalam pengelolaan zakat di daerah ini," kata Ketua Baznas Gorontalo Utara, Rahmat Kasim, di Gorontalo, Jumat (10/9).

Ia mejelaskan meski dalam pengelolaan zakat, firman dan hadits adalah payung hukum paten bagi umat Islam, pemerintah pun mengaturmya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.

Namun, kata dia, di daerah in, regulasi pendukung melalui perda juga diperlukan, sebab masih banyak umat Islam di daerah ini yang belum mengenal tentang pengelolaan zakat yang sudah dilembagakan.

"Artinya zakat sudah dikelola oleh negara melalui Baznas," katanya.

Baznas berharap, inisiasi rancangan perda tentang pengelolaan zakat di daerah ini, dapat segera disampaikan dan diketahui publik, khususnya umat Islam, bahwa pengelolaannya berdasarkan amanat undang-undang.

Secara teknis, kata dia, hal itu telah disampaikan melalui gema atau siar zakat mengandalkan alat peraga berupa spanduk, baliho dan brosur.

Selain itu, sosialisasi langsung saat pihak Baznas melakukan pendistribusian.

"Kami memanfaatkan momen tersebut untuk menggelar sosialisasi tatap muka," katanya.

Dalam pengelolaan zakat, secara teknis Baznas melakukannya secara syariah.

Ia menyebut, khusus di daerah itu, potensi wajib zakat adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, serta profesi, niaga, peternakan, perikanan, pertanian, hasil temuan, pendapatan dan penghasilan.

Potensi tersebut ada pada sekitar 40 persen jumlah masyarakat muslim di daerah ini.