Ingatkan masyarakat terkait prokes, Polisi giatkan Operasi Yustisi di Banggai

id luwuk,banggai,covid-19,balantak

Ingatkan masyarakat terkait prokes, Polisi giatkan Operasi Yustisi di Banggai

Aparat kepolisian dan TNI saat mengingatkan seorang pengendara tanpa masker saat operasi yustisi Polsek Balantak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (30/9/2021). [ANTARA/ Polsek Balantak]

Luwuk, Banggai (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor (Posek) Balantak bersama Koramil aktif menggelar operasi yusitisi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada pengguna jalan dan masyarakat.

Rutinitas untuk mengingatkan masyarakat terkait protokol kesehatan itu dilakukan di jalan umum Desa Kampangar, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai pada, Kamis.

Dipimpin langsung Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar, operasi yustisi itu menyasar masyarakat atau pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

“Ada delapan warga yang ditemukan masih melanggar prokes pada operasi yustisi hari ini,” kata Zulfikar.

Para pengguna jalan yang melanggar prokes itu kemudian diberikan hukuman berupa teguran lisan, kemudian menjalani sanksi sosial pungut sampah di sekitar lokasi pelaksanaan operasi yustisi.

“Setelah kami berikan sanksi sosial selanjutnya diberikan edukasi tentang PPKM Level 3 dan pentingnya menerapkan prokes di tengah pandemi Coivd-19,” sebut Zulfikar.

Zulfikar juga mengimbau para pengguna jalan agar tidak mengabaikan prokes 5M saat beraktivitas di luar rumah terutama terhadap penggunaan masker sebagai pelindung diri dari virus korona atau Covid-19.

“Mentaati prokes, dapat melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari virus corona,” imbau Zulfikar.