IMK desak Polda Sulteng tuntaskan kasus pencemaran nama baik dosen UNTAD

id IMK, Polda Sulteng, pencemaran nama baik, ITE, tindak pidana, Muhammad Marzuki, dosen untad

IMK desak Polda Sulteng tuntaskan kasus pencemaran nama baik dosen UNTAD

Ikatan Mahasiswa Kaili (IMK) menyurati Polda Sulteng dan menyatakan dukungan atas laporan salah seorang Dosen Universitas Tadulako Palu Muhammad Marzuki, Senin (11/10/2021). ANTARA/HO/Ikatan Mahasiswa Kaili

Palu (ANTARA) -
Ikatan Mahasiswa Kaili (IMK) mendesak Polda Sulawesi Tengah agar menuntaskan kasus kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik pencemaran nama baik yang menimpa seorang dosen Universitas Tadulako Palu Muhammad Marzuki.
 
IMK berdasarkan surat tertulisnya yang dimasukkan ke Polda Sulteng, Senin, meminta Kepolisian setempat untuk mengusut tuntas akun palsu yang mencemarkan nama baik Muhammad Marzuki, termasuk dosen lainnya yang mengalami hal serupa.
 
"Sudah sebulan kasus ini di tangani Kepolisian, kami berharap penanganannya lebih masif supaya cepat ditemukan siapa dalang dan pelaku kejahatan ITE ini," kata Ktua IMK Sulteng Mohammad Riski.
 
Ia mengemukakan, surat yang dikirim ke Polda Sulteng oleh pihaknya sebagai bentuk dukungan terhadap Dosen Muhammad Marzuki nomor: 010/A/IMK/X/2021.
 
"Kami juga meminta pihak berwajib segera mengusut tuntas adanya dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako Palu, agar ke depannya kampus yang menjadi kebanggaan masyarakat Sulteng bisa menjadi tempat yang mampu menciptakan generasi yang berkualitas dan berkarakter jujur," ujar Riski.

Surat dukungan tersebut, telah di registrasi oleh petugas, untuk ditindaklanjuti.
 
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu meminta Kepolisian daerah setempat mengusut tuntas kasus yang sama dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook Nardi Multazan dengan tuduhan meminta uang mahasiswa bimbingan skripsi untuk penyelesaian studi.
 
"Sebagai keluarga besar HMI, tentu kami tersinggung atas tuduhan ini yang menimpa orang tua kami di organisasi," ucap Ketua HMI Cabang Palu Moh Resky Febriansyah.
 
Selain mendesak kepolisian, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para senior di HMI Pusat untuk melakukan pelacakan terhadap akun media sosial tersebut untuk dikomunikasikan ke kementerian terkait.
 
Ia yakni, Muhammad Marzuki tidak seperti yang dituduhkan, karena ia mengenal betul sosok Marzuki sekaligus orang tua mereka di HMI dalam dunia pendidikan kampus tidak pernah meminta uang mahasiswa untuk kepentingan penyelesaian studi.
 
"Saya kenal bentuk Pak Marzuki, selama tujuh tahun saya bergaul dengan beliau, saya tidak pernah mendengar beliau meminta uang mahasiswa, apa lagi untuk kepentingan penyelesaian studi," demikian Febriansyah.