BPIP nilai Sulteng tertinggi aktualisasi sila pertama tingkat nasional

id pancasila,bpip,sulawesitengah

BPIP nilai Sulteng tertinggi  aktualisasi sila pertama tingkat nasional

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Lia Kian. ANTARA/ (Maria Rosari)

Kota Palu (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan Provinsi Sulawesi Tengah berada pada klasifikasi tertinggi dalam aktualisasi nilai dan norma-norma yang ada pada sila pertama Pancasila di Indonesia.

“Berdasarkan kajian kita dan juga mengacu pada data proxy milik Badan Pusat Statistik (BPS), benar Sulawesi Tengah menjadi yang tertinggi atau di atas rata-rata nasional dibanding daerah lainnya dalam aktualisasi sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Lia Kian kepada ANTARA di Kota Palu, Sabtu.

Lian Kian menjelaskan data proxy milik Badan Pusat Statistik, bukanlah satu-satunya yang menjadi dasar BPIP dalam menetapkan Sulteng sebagai daerah yang tertinggi secara nasional, dalam hal aktualisasi sila pertama.

Tetapi juga, kata dia, ada indikator dan hasil survei lain yang juga menjadi acuan BPIP, di antaranya data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Revolusi Mental dan Indeks Demokrasi.

"Dari tiga komponen data tersebut dikaji bersama data proxy milik BPS, sehingga mendapatkan hasil rumusan indeks Pancasila di Sulawesi Tengah tertinggi di atas rata-rata secara nasional," ujarnya.

Dalam hal aktualisasi sila pertama itu, kata dia, BPIP memandang peran Alkhairaat menjadi salah satu pengaruh sebagai organisasi keagamaan terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI). 

Menurut dia, juga ada beberapa hal yang harus tetap diperhatikan masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk bisa mempertahankan apa yang sudah tercapai, sekaligus meningkatkan aktualisasi pada sila-sila lainnya yang belum maksimal seperti sila kelima ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.

“Sila yang pertama ini tentu dipertahankan karena yang lebih tinggi, sedangkan yang harus ditingkatkan ada pada sila kedua yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,” katanya.

Aktualisasi pada sila kedua oleh masyarakat dan pemerintah Sulteng, menurut dia, telah berjalan dengan baik sebagaimana yang dilakukan daerah-daerah lainnya. Namun secara spesifik, masih ada yang harus ditingkatkan lagi guna mencapai nilai dan norma kemanusiaan yang beradab itu sendiri.

Sementara sila kelima, kata Lia, tidak hanya menjadi pekerjaan rumah bagi Sulteng saja, melainkan juga semua provinsi di Indonesia karena dalam aktualisasinya tidak saja menjadi tanggung jawab negara secara umum, tetapi dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, juga tanggung jawab itu  pada daerah kabupaten/kota.