Mentan SYL: Penyiapan hewan kurban bukan dari daerah terjangkit PMK

id hewan ternak,penyakit mulut kuku,menteri pertanian,syahrul yasin limpo

Mentan SYL: Penyiapan hewan kurban bukan dari daerah terjangkit PMK

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat meninjau kondisi hewan ternak sapi yang terjangkit PMK di Desa Singosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (13/5/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerangkan bahwa penyiapan hewan kurban pada tahun 2022 bukan berasal dari darah atau kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah terkonfirmasi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Hewan kurban tersebut bukan berasal dari daerah atau kota yang masuk dalam zona merah terkonfirmasi PMK," kata Mentan Syahrul dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.

Mentan Syahrul menyebutkan bahwa pihaknya memproyeksikan pemotongan kurban tahun 2022 akan mengalami kenaikan sekitar 5 sampai 6 persen dibandingkan tahun 2021, yaitu sekitar 1.722.982 ekor.

Mentan menyebutkan ketersediaan hewan kurban tahun ini yang bukan dari daerah zona merah PMK yaitu sebanyak 1.731.594 ekor. Dia menyebutkan ketersediaan hewan kurban cukup.

Saat ini Kementerian Pertanian juga sedang melakukan persiapan pendataan dan sosialisasi PMK kepada pedagang hewan kurban yang akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten kota.

"Semua dibekali full dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban untuk dipedomani, dalam rangka memenuhi hewan kurban meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba," kata Mentan.

Data Kementerian Pertanian per 17 Mei 2022, sebanyak 15 provinsi dan 52 kabupaten-kota dengan 3.910.310 ekor terdampak penyakit PMK. Dari total yang terdampak, sebanyak 13.965 ekor positif terinfeksi PMK berdasarkan uji PCR laboratorium atau sekitar 0,36 persen dari total yang terdampak.

Dari total hewan yang sakit tersebut sebanyak 2.630 ekor atau 18,83 persennya telah sembuh dan sebanyak 99 ekor atau 0,71 persennya mati.

Mentan menerangkan ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di rumah potong hewan (RPH), dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada.