Bupati Sigi tindaklanjuti tuntutan warga berhentikan Kades Mpanau

id Bupati Sigi,Pemkab Sigi,Desa Mpanau,Gafur,Mohamad Irwan

Bupati Sigi tindaklanjuti tuntutan warga berhentikan Kades Mpanau

Bupati Sigi Mohamad Irwan menemui warga yang berunjuk rasa di Kantor Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Selasa (6/9/2022). (ANTARA/HO-Dok Prokopim Setda Pemkab Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Bupati Sigi Mohamad Irwan segera menindaklanjuti tuntutan warga Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, yang menuntut agar Sarif diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa tersebut. 

"Saya segera rapat dengan Inspektorat terkait dengan tuntutan warga,"  kata Mohamad Irwan di hadapan warga yang menggelar unjuk rasa di Desa Mpanau, Kabupaten Sigi, Selasa.

Usai menemui warga yang menggelar unjuk rasa di Kantor Desa Mpanau  di Jalan Karanjalembah itu, kemudian Bupati Sigi menggelar rapat yang menghadirkan Inspektorat Kabupaten Sigi.

"Kami bentuk tim yang anggotanya termasuk Inspektorat untuk melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran desa, oleh karena itu, warga Mpanau diharapkan bisa menyampaikan data yang valid untuk memudahkan proses yang dilakukan pemerintah," ujarnya.

Warga Desa Mpanau menggelar unjuk rasa dengan menuntut Sarif agar mundur dari jabatan kepala desa tersebut karena dinilai tidak memihak kepentingan masyarakat dalam pembangunan desa itu. 

"Kami hanya ingin BPD mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepala desa," ucap Koordinator Lapangan Abdul Gafur dalam orasinya di Kantor Desa Mpanau.

Warga menyampaikan tuntutan tersebut berdasarkan atas dugaan penyelewengan anggaran kegiatan padat karya tunai tahun 2020, khususnya mengenai sewa alat mesin pertanian jenis jonder senilai Rp3 juta, padahal, menurut warga, operator jonder hanya diberikan biaya sewa senilai Rp1 juta.

Selain itu juga berdasarkan laporan penggunaan dana desa tahun 2020 bahwa kegiatan padat karya tunai khususnya penanaman ubi kayu tahap pertama melibatkan 130 orang petani dengan upah senilai Rp25 per orang, namun menurut warga, kegiatan tersebut melibatkan warga, tetapi sesuai sejumlah orang tersebut.

"Begitu juga dengan penanaman ubi kayu tahap dua, dilaporkan oleh kepala desa melibatkan 160 orang dengan upah Rp50 ribu, padahal tidak ada pelibatan seperti itu," ungkap Gafur.

Ia juga membeberkan dugaan penyelewengan dana desa pada proyek padat karya tunai terkait kegiatan penanaman jagung, pengolahan lahan, dan penanggulangan COVID-19 khususnya honor petugas Satgas COVID.

Selain itu juga warga juga menilai Kepala Desa Mpanau tersebut tidak menaati aturan dalam memberhentikan Kepala Dusun II Desa Mpanau Nirwansyah, serta melakukan diskriminatif terhadap masyarakat calon penerima hunian tetap permanen. 

Warga juga menyebut bahwa dalam menjalankan pemerintahan desa, Kades tersebut merekrut warga dari luar Desa Mpanau untuk mengisi beberapa jabatan perangkat desa setempat, serta terkesan diskriminatif terhadap pemuda karena kepala desa membubarkan kegiatan kepemudaan yang diselenggarakan di Gedung Ampera Desa Mpanau. 

Sementara itu Sekretaris BPD Desa Mpanau Salim di hadapan warga membacakan Rekomendasi BPD nomor 03/BPD-MP/IX/2022 terkait tuntutan warga. Rekomendasi itu memuat enam poin penting di antaranya BPD menyetujui tuntutan warga atas pemberhentian Sarif dari jabatan Kepala Desa Mpanau dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.
Warga Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi saat melakukan unjuk rasa di Kantor Desa Mpanau, Selasa (6/9/2022) (ANTARA/Muhammad Hajiji)