Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, mengalokasikan anggaran senilai Rp700 juta untuk menyediakan pangan gratis bagi masyarakat di bulan Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023.
"Iya, dalam rangka pengendalian inflasi harga pangan, maka salah satu bentuk intervensi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu menyediakan pangan gratis," ucap Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, dihubungi dari Palu, Selasa terkait dengan pengendalian inflasi dan menekan lonjakan harga pangan.
Berdasarkan data Pemkab Bangkep, alokasi anggaran senilai Rp700 juta tersebut untuk pangan gratis akan diberikan kepada 1.132 kepala keluarga kurang mampu di 18 desa, sembilan kecamatan.
"Iya, jadi masyarakat ekonomi menengah ke bawah di 18 desa akan menjadi penerima manfaat," ungkap dia.
Distribusi pangan gratis ke masyarakat dilaksanakan mulai Maret 2023 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang dan pada bulan Ramadhan. Bantuan pangan gratis untuk Kelurahan Salakan dilaksanakan pada 13 Maret 2023.
Bantuan pangan gratis untuk Kelurahan Sabang dan Kelurahan Bulagi dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023. Jumlah keluarga yang akan menerima manfaat pada tiga kelurahan tersebut sebanyak 100 kepala keluarga, masing-masing mendapatkan beras 10 Kg.
"Jenis bahan pokok yaitu beras, ubi Banggai, gula pasir, telur dan minyak goreng," ucapnya.
"Jadi distribusi pangan gratis dimulai di tiga kelurahan tersebut yang selanjutnya ke desa - desa lainnya yang telah masuk sebagai sasaran intervensi," ungkap dia.
Sebelumnya Pemkab Bangkep mengalokasikan anggaran senilai Rp3 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengendalian inflasi di kabupaten tersebut.
Alokasikan anggaran tersebut berasal dari Dana Transfer Umum (DTU) yang masuk dalam APBD Bangkep Oktober 2022.
"Alokasi anggaran ini dilakukan oleh Pemkab Banggai Kepulauan sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat," kata Ihsan Basir.
Ihsan menerangkan, alokasi anggaran untuk kegiatan pengendalian inflasi daerah dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Perlindungan Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi, maka dianggarkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp2,6 Miliar.
Berita Terkait
Banggai Kepulauan targetkan kemiskinan tersisa 11,15 persen tahun 2024
Jumat, 19 April 2024 14:09 Wib
Pemkab Bangkep targetkan kemiskinan tersisa 11 persen di tahun 2024
Jumat, 19 April 2024 10:46 Wib
Ihsan Basir ajak masyarakat dan pemerintah eratkan silaturahmi
Rabu, 17 April 2024 17:56 Wib
Kemenag Bangkep tingkatkan wawasan Badan Amil-Nazir kelola zakat dan wakaf
Kamis, 28 Maret 2024 14:40 Wib
Kapolda Sulteng-Pangdam Merdeka cek lokasi kunker Jokowi di Bangkep
Senin, 25 Maret 2024 19:41 Wib
Berkas tersangka korupsi Rp29,3 miliar di Bangkep telah P21
Jumat, 2 Februari 2024 21:35 Wib
FGD publikasi Bangkep dalam angka dan pembinaan statistik sektoral
Kamis, 1 Februari 2024 13:09 Wib
Bangkep upayakan peningkatan layanan listrik di 6 kecamatan
Selasa, 30 Januari 2024 13:17 Wib