Dishub Kota Palu terapkan gerakan minta karcis parkir

id Dishub Kota Palu ,Gerakan minta karcis ,Kota Palu ,Sulawesi Tengah

Dishub Kota Palu terapkan gerakan minta karcis parkir

Kepala Dishub Kota Palu Trisno Yunianto. (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menerapkan gerakan minta karcis kepada juru parkir untuk menertibkan juru parkir liar di kota itu.
 

"Gerakan minta karcis ini bertujuan untuk menertibkan juru parkir liar yang sering ditemukan di Kota Palu. Oleh karena itu masyarakat setelah membayar parkir harus meminta karcis parkir," kata Kepala Dishub Kota Palu Trisno Yunianto di Palu, Kamis.

 
Ia mengatakan apabila masyarakat mendapatkan juru parkir yang tidak memberikan karcis, maka tidak perlu membayar biaya retribusi parkir.

 

Menurutnya, juru parkir resmi dilengkapi dengan atribut seperti mengenakan rompi dan telah mendapatkan karcis parkir dari pihaknya.

 

"Juru parkir yang telah terdaftar secara resmi di Kota Palu berjumlah 390 orang. Apabila ditemukan juru parkir liar, dapat dikenakan ancaman sanksi pidana berupa kurungan selama 15 hari dan denda Rp2,5 juta," katanya.

 

Gerakan ini, kata dia, mulai masif disosialisasikan oleh Dishub Kota Palu dengan adanya perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Juru parkir diwajibkan menggunakan atribut, memungut retribusi parkir menggunakan karcis dan memberikannya kepada masyarakat, menyetor hasil pungutan retribusi, menyerahkan bukti serta memungut retribusi parkir pada titik parkir yang telah ditetapkan.

 

"Kami saat ini masih melakukan sosialisasi di lapangan. Awal Oktober sudah mulai dilakukan penindakan, bukan lagi sosialisasi," katanya.

 

Adapun tarif parkir di Kota Palu ditetapkan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, dan roda dua Rp2.000.

 

Ia mengatakan bahwa penarikan retribusi jasa parkir berkontribusi dalam membantu pemerintah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Trisno meminta masyarakat untuk mendukung aturan tersebut dengan melaporkan terkait parkir liar ke nomor pengaduan 0822-6123-2235.