KPU Sulteng sosialisasikan aturan kampanye kepada parpol dan ormas

id Kampanye, parpol, pemilu, KPU Sulteng, pesta demokrasi, pilpres

KPU Sulteng sosialisasikan aturan kampanye kepada parpol dan ormas

Peserta berpose bersama usai rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Sulawesi Tengah di Palu, Sabtu (29/9/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menyosialisasikan aturan kampanye kepada partai politik dan organisasi masyarakat untuk pelaksanaan Pemilu 2024.


 


"Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum penting disampaikan supaya dipahami semua pihak untuk menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi, " kata Anggota KPU Sulteng Nisbah pada rapat koordinasi dan sosialisasi PKPU Nomor 15 di Palu, Sabtu.


 


Ia mengemukakan, dalam kegiatan tersebut para peserta diberi pemahaman terkait sosialisasi sebelum masa kampanye yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga sosialisasi.


 


"Esensi kampanye pemilu juga disampaikan kepada para peserta karena kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab," ujarnya.


 


Ia juga menekankan muatan konten materi kampanye pemilu, dalam hal ini visi, misi dan program peserta pemilu maupun metode kampanye.


 


KPU berperan untuk melakukan koordinasi supaya dalam pemberitaan dan penyiaran melalui media dan lembaga penyiaran bisa berimbang.


 


"Bukan hanya untuk peserta pemilu, namun soal pemberitaan dan penyiaran juga perlu dipahami para jurnalis atau media," ucapnya.


 


Nisbah harap, penyampaian penjelasan lain tentang kampanye oleh pejabat negara dan larangan kampanye pemilu maupun isu berkenan dengan putusan MK Nomor: 65/PUU-XXI/2023 bisa dipahami oleh para peserta.


 


"Melalui kesempatan ini kami mengajak semua pihak menyukseskan Pemilu 2024 dengan memahami dan menaati semua aturan yang ada," kata dia.