Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam surat keputusannya Nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai buntut pemecatan delapan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Tamalate.
Komisioner KPU Kota Makassar tersebut yakni Muh faridl Wajdi, Endang sari, M Gunawan Mashar dan Abdul Rahman. Keempatnya mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI.
"Empat orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI," kata Tri Sasro Amsir selaku Kuasa Hukum delapan PPS Tamalate di Makassar, Kamis.
DKPP RI telah menggelar sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI dan dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh pihak pengadu (delapan PPS Tamalate bersama kuasa hukum). Dari hasil sidang tersebut, maka terbit Surat Keputusan.
Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada empat Komisioner KPU Kota Makassar diakibatkan perbuatannya karena melanggar kode etik penyelenggara, yang mana dalam proses pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 tahun 2020 serta beberapa peraturan KPU Lainnya.
"Semoga dengan kasus ini Komisioner KPU khususnya Kota Makassar dapat belajar lebih teliti dan bijaksana lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara Pemilu. Kasihan kalau begini, kita telah menghakimi para PPS dengan cara yang keliru," urainya.
Delapan PPS Tamalate melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Komisioner KPU Kota Makassar ke DKPP RI diregistrasi dengan perkara Nomor : 108-PKE-DKPP/VIII/2023.
Muhammad Nur Syahid Munsi sebagai salah satu dari delapan PPS Tamalate menyampaikan kekecewaannya atas putusan yang diberikan kepada salah satu komisioner KPU Kota Makassar.
"Saya sedikit kecewa, sebab sanksi yang diberikan oleh DKPP hanya sekadar peringatan saja, bukan peringatan keras atau pemberhentian tetap," ujarnya.
Menurutnya, seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebelumnya, dengan pelanggaran yang sama seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya. Tapi kenyataannya justru kebalikannya, mereka mendapatkan sanksi yang lebih ringan.
"Meskipun begitu, saya tetap menghargai hasil putusan DKPP karena yang saya paham bahwa hasil putusan DKPP bersifat final dan mengikat," kata dia.
Kuasa Hukum delapan Tamalate juga telah melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar di PTUN dan proses sidang sementara berjalan.
"Saksi-saksi dari pihak kami yakni pihak pengadu juga telah dimintai keterangannya, semoga bisa secepatnya bisa pembacaan putusan dan klien kami mendapatkan keadilan," ujarnya.
Berita Terkait
KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 11:00 Wib
Bawaslu susun kurikulum peningkatan kapasitas pengawas pemilu
Jumat, 10 Mei 2024 10:56 Wib
Kemenparekraf sediakan tempat UMKM saat Upacara Kemerdekaan RI di IKN
Jumat, 10 Mei 2024 10:30 Wib
Menlu RI, Papua Nugini kunjungi SD Wutung di perbatasan
Kamis, 9 Mei 2024 12:10 Wib
Anggota DPR: Stabilitas politik usai pemilu buat ekonomi lebih baik
Rabu, 8 Mei 2024 6:38 Wib
Perpustakaan Pungkas Tri Baruno Kemenpora buat Bincang Literasi
Selasa, 7 Mei 2024 15:55 Wib
Palu raih peringkat kedua anugerah PPD nasional 2024
Senin, 6 Mei 2024 21:42 Wib
Dubai targetkan nilai perdagangan dengan RI capai 10 miliar dolar AS
Senin, 6 Mei 2024 14:56 Wib