Kanwil Kemenkumham Sulteng terbitkan sertifikat merek untuk pelaku UMKM

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Pencatatan hak merek dagang,Pelaku UMKM ,Sulawesi Tengah ,Kekayaan intelektual

Kanwil Kemenkumham Sulteng terbitkan sertifikat merek untuk pelaku UMKM

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha di Palu, Kamis (28/12/2023). (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerbitkan sertifikat merek dagang untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palu.
 
"Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi oleh pelaku usaha," kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar saat menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha di Palu, Kamis.
 
Ia mengatakan pencatatan hak merek dagang pelaku usaha tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, namun juga akan berdampak pada nilai ekonomi dan kesejahteraan pelaku usaha.

Dia menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha tersebut yang telah memahami dengan baik pentingnya perlindungan merek.
 
Menurut dia, pencatatan tersebut merupakan wujud dari komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melindungi hak merek para pelaku usaha.
 
"Penyerahan sertifikat ini merupakan implementasi dari kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng," ujar Siregar.
 
Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, akan semakin maju dan lebih sejahtera dengan melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait terkait pencatatan kekayaan intelektual, baik perseorangan maupun komunal.
 
Untuk itu, Kakanwil juga mengajak masyarakat Sulawesi Tengah agar lebih gencar lagi dalam menggelorakan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
 
Selain itu, memanfaatkan KI dari segi ekonomi dengan cara mendaftarkan hak atas kekayaan intelektualnya di Kanwil Kemenkumham Sulteng.
 
"Kami berharap dengan adanya pendaftaran merek ini, mampu memberikan nilai ekonomi kepada para pemilik kekayaan intelektual maupun pelaku usahanya,” katanya.