"Pencatatan inventarisasi perlindungan KI tersebut tersebar dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Sulteng," kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Jumat.
Ia menyebut bahwa jumlah pendaftaran itu merupakan hasil dari kolaborasi Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama unsur pemerintah daerah yang turut melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Tahun depan itu adalah tahun indikasi geografis, dan mungkin pada tahun ini kita masih tergolong sedikit karena memang syaratnya memang melalui berbagai tes," ujar Siregar.
Meski demikian, kata dia, pihaknya optimistis dapat lebih baik lagi pada tahun 2024 untuk semakin memajukan daerah ini dengan melihat berbagai potensi yang ada di Sulawesi Tengah.
"Targetnya akan lebih tinggi lagi dan kami buka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah ini seluas-luasnya,” ujar Siregar.