Napi di Lapas Palu dapat penyuluhan hukum

id Lapas Palu

Napi di Lapas Palu dapat penyuluhan hukum

Warga binaan di Lapas Palu menerima Penyuluhan hukum dari pihak Lapas yang bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi Hukum-HAM (LPS-HAM) Sulawesi Tengah. Foto : ANTARA/HO/ (Humas Lapas Palu)

Kota Palu (ANTARA) -
Narapidana di di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Palu mendapatkan penyuluhan hukum dari pihak Lapas yang bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi Hukum-HAM (LPS-HAM) Sulawesi Tengah, Sabtu. 


 


Hal ini dilakukan dalam rangka membangun kesadaran hukum manusia yang mandiri untuk melakukan perbaikan diri dan melakukan capaian perubahan pada diri secara terus menerus.


 


 Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber Moh. Ridwan Lapasere selaku Direktur LPS-HAM dan Kepala Lapas Kelas IIA Palu Gunawan yang di dampingi oleh Kasi Binadik ibu Meliana, Kasubsi Registrasi Sumerta.


 


Jumlah narapidana yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 60 orang.


 


Kepala Lapas kelas II A Palu Gunawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada narasumber yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan penyuluhan kepada narapidana Lapas Palu.


 


"Saya berharap selama kegiatan berlangsung warga binaan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, tertib serta aktif," ucapnya.  


 


Dalam penyuluhan tersebut, narasumber mensosialisasikan tentang tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, ruang lingkup perkara penerima bantuan hukum, dan prosedur pemberian bantuan hukum serta menjelaskan bahwa warga binaan dapat dengan mudah mengakses bantuan hukum secara gratis. 


 


"Seluruh WBP Lapas Palu dapat lebih paham mengenai dasar-dasar hukum sehingga dapat dijadikan pedoman dalam bermasyarakat nantinya dan terwujud dalam benak WBP tentang budaya hukum ,sikap perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap Hukum," jelas Gunawan.