Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan bahwa penyerahan kesimpulan tersebut setelah acara Peringatan HUT Ke-16 Bawaslu pada Selasa pagi hingga siang hari.
"Kami masih tunggu nih, teman-teman. Kami masih cek terakhir pada pagi ini, dan ini pasti terhambat karena lagi halalbihalal seperti ini. Cek terakhir pasti di tempat kami, kemudian men-submit-nya ke Mahkamah Konstitusi. Pasti akan kami sampaikan kesimpulan pada hari ini," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.
Bagja menyebutkan terdapat dua isu besar dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke MK pada hari ini.
"Isu besar pertama, pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, lalu masalah bansos (bantuan sosial) yang semuanya sudah terjawab pada sidang kemarin," jelasnya.
Isu kedua, kata dia, terkait dengan Bawaslu yang tidak melakukan pengawasan maupun penindakan dengan baik.
"Bawaslu tidak mengawasi, tidak juga. Kami sampaikan pada persidangan kemarin, bawaslu provinsi telah menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan bawaslu dalam melakukan pencegahan maupun penindakan," katanya.
Ia mengatakan bahwa bawaslu juga telah melakukan penindakan meskipun tidak tersentral di Bawaslu RI saja. Akan tetapi, penindakan tersebut didistribusikan ke bawaslu provinsi maupun bawaslu kabupaten/kota.
"Karena ada yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu, insyaallah semua penanganan pelanggaran dapat kami lakukan, kami telah lakukan, itu dijawab pada kesimpulan," ujarnya.
Sebelumnya, MK akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau PHPU Pilpres 2024 pada hari Selasa (16/4).
"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan," ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (15/4).
Fajar mengatakan bahwa kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres. Dalam hal ini adalah tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku pemohon dua.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku termohon, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa pilpres ini.
"Semestinya iya diserahkan oleh seluruh pihak karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing," ucap dia.
Diinformasikan oleh Fajar bahwa pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan pada hari Senin, 22 April 2024.
Berita Terkait
Kemenag upayakan penyaluran makanan pada puncak haji tak terkendala
Senin, 20 Mei 2024 16:44 Wib
Presiden paparkan empat inisiatif baru RI dalam World Water Forum
Senin, 20 Mei 2024 11:05 Wib
PISperkuat posisi RI di kancahindustri maritim dunia
Senin, 20 Mei 2024 11:03 Wib
Ketua DPR RI singgung peningkatan belanja militer di World Water Forum
Senin, 20 Mei 2024 10:52 Wib
Melihat lebih dekat "hydro-diplomacy" RI di Forum Air Dunia Ke-10
Senin, 20 Mei 2024 10:47 Wib
Menlu RI bahas persoalan Palestina bersama Presiden Majelis Umum PBB
Senin, 20 Mei 2024 9:32 Wib
Presiden Jokowi perkenalkan Prabowo presiden RI terpilih di World Water Forum
Senin, 20 Mei 2024 9:29 Wib
Polres-Banggai terima penghargaan dari Ombudsman RI
Minggu, 19 Mei 2024 20:57 Wib