Legislator: Pungutan SPP Untuk Pemutuan Siswa

id iqbal

Legislator: Pungutan SPP Untuk Pemutuan Siswa

M. Iqbal Andi Magga, Ketua DPRD Kota palu Periode 2014-2019 (Antarafoto/Yuni)

Selama batasan nilai pungutan disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa dan tujuan pungutan itu semata-mata untuk pemutuan siswa, saya kira bisa diterima masyarakat
Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua DPRD Kota Palu Iqbal Andi Maga menilai Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 tahun 2017 tentang pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada sekolah menengah umum (SMU) dan sederajat, dapat diterima bila peruntukannya adalah peningkatan mutu siswa.

"Selama batasan nilai pungutan disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa dan tujuan pungutan itu semata-mata untuk pemutuan siswa, saya kira bisa diterima masyarakat," katanya di Palu, Senin, menanggapi Pergub tertanggal 22 Maret 2017 yang mengejutkan para orang tua siswa itu.

Iqbal mengaku keberatan kalau pungutan SPP itu nantinya digunakan untuk peningkatan mutu infrastruktur sekolah karena regulasi ini bukan untuk peningkatan mutu bangunan sekolah," katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa ketentuan yang ditetapkan dalam Pergub tersebut adalah batas tertinggi, sekolah tidak boleh memungut leih dari itu. Besarnya pungutan diatur oleh setiap sekolah disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan serta indeks masing-masing kabupaten/kota.

"Tidak boleh sekolah memungut lebih dari itu. Kalau lebih, itu pungutan liar yang tentu ada risikonya," ujarnya.

Iqbal mengakui bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya pemutuan siswa, membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

"Peningkatan mutu siswa memerlukan biaya yang cukup besar, hal itu berkaitan juga dengan kualitas guru yang memang mahal. Makin tinggi kopetensi siswa yang kita inginkan maka semakin tinggi pula kualitas guru yang kita harapkan, dmikian juga dengan sarana belajar yang cenderung `high-tech` saat ini," tuturnya.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengemukakan bahwa Pergub tersebut telah melalui prosedur yang benar dan mendapat persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dana SPP yang akan dipungut oleh sekolah-sekolah SMU/SMK dan yang sederajat dengan mengacu pada pergub ini terutama akan dimanfaatkan bagi peningkatan mutu siswa, antara lain membayar honor guru-guru honorer.

Sesuai Pergub yang berlaku mulai 1 Maret 2017 itu, siswa SMU di Kota Palu akan dipungut SPP maksimum Rp84.325 ribu/siswa/bulan, sedangkan SMK Rp141.746/siswa/bulan. Setiap kabupaten/kota berbeda besarannya.

Salah seorang orang tua siswa SMK di Kota Palu, Nius Kolubo mengaku belum mendapat pemberitahuan dari pihak sekolah mengenai pungutan tersebut.

"Katanya pemerintah mau dibebaskan siswa dari pungutan SPP, kenapa kok sekarang malah dipungut lagi," ujarnya dan menambahkan bahwa pungutan itu akan memberatkan orang tuas siswa, terutama yang kurang mampu.