KI : Pemda Wajib Informasikan Penggunaan APBN-APBD

id Informasi, Publik

KI : Pemda Wajib Informasikan Penggunaan APBN-APBD

Komisi Informasi Sulawesi Tengah menyosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik Nonpemerintah di Palu, Sabtu. (dokKI)

"Ini bukan perintah Komisi Informasi, tetapi perintah undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,"
Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan peruntukan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah Salman Hadianto.

"Pemerintah wajib menginformasikan kepada masyarakat mengenai peruntukan dana APBN dan APB yang dikelolanya," kata Salman, pada sosialisasi Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 di Restoran Kampung Nelayan, Sabtu.

Sosialisasi tersebut diikuti badan publik nonpemerintah seperti partai politik, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kepemudaan karena lembaga ini mendapat suntikan dana dari pemerintah daerah melalui APBD. 

Salman menegaskan pemerintah jangan menunggu masyarakat meminta informasi mengenai penggunaan dan peruntukan APBD-APBN di daerah.

Pemda harus melakukannya sebelum ada permintaan dari masyarakat, ormas, OKP atau LSM. "Adanya permintaan informasi dari masyarakat ke badan publik, menunjukkan bahwa informasi publik tidak disampaikan ke masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa menginformasikan sumber anggaran dan besaran jumlah anggaran yang dikelola pemerintah kabupaten dan kota serta Pemprov Sulteng merupakan perintah UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Karena itu, sebut dia, jika tidak menginformasikan sumber anggaran, besaran jumlah serta peruntukannya, maka dapat dikatakan pemda tidak menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008.

"Ini bukan perintah Komisi Informasi, tetapi perintah undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa pemda sebelum menolak memberikan informasi yang dimohonkan oleh masyarakat, OKP, LSM atau ormas terlebih dahulu harus membaca undang-undang tersebut.

"Hal ini untuk mencegah terjadi sengketa antara masyarakat yang membutuhkan informasi dengan pemerintah atau badan publik lainnya," urainya.***