Ulama Dukung Gagasan Ranperda Ketahanan Keluarga

id zainal

Ulama Dukung Gagasan Ranperda Ketahanan Keluarga

Ketua MUI Kota Palu Prof Dr H Zainal Abidin, M.Ag (Foto Antara)

Palu,  (Antarasulteng.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, mendukung langkah anggota DPRD Sulawesi Tengah membuat peraturan daerah tentang ketahanan keluarga.

Ketua MUI Kota Palu H Zainal Abidin mengatakan upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, akhiri kekerasan terhadap anak dan perempuan perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah.

"Akhir-akhir ini kekerasan terhadap anak dan perempuan, kekerasan dalam rumah tangga makin menjadi. Ini perlu pencegahan dan penindakan yang dikuatkan dengan peraturan daerah," kata Zainal Abidin, di Palu, Selasa.

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu ini menyebut bahwa rancangan peraturan daerah tersebut harus mengangkat derajat manusia yaitu perempuan dan anak.

Regulasi daerah, harus membuat hak-hak anak dan perempuan, dalam lingkungan keluarga atau di luar lingkungan keluarga meliputi sosial budaya, pendidikan dan sebagainya.

"Regulasi ini penting untuk diadakan dan diterapkan di masyarakat. Kemudian disosialisasikan hingga ke tingkat bawah agar elemen masyarakat lapisan bawah mengetahuinya," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulteng Siti Norma Mardjanu menyatakan peraturan tersebut saat ini masih berbentuk rancangan (Ranperda) yang dibahas di DPRD Sulteng.

"Ini belum dalam bentuk perda, tetapi masih dalam rancangan peraturan daerah. Peraturan ini di buat sesuai dengan kondisi akhir-akhir ini, serta menjadi kebutuhan daerah akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkap Norma Mardjanu, Selasa.

Kata Norma Mardjanu rancangan peraturan daerah tentang ketahanan keluarga merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulteng.

DP3A, sebut dia hanya sebagai narasumber dalam penyusunan materi dan draf ranperda tersebut mulai dari naskah akademik sampai pada uji publik.

Pihaknya mengapresiasi kinerja DPRD Sulteng serta mendukung rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah untuk diterapkan.

"Kami Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak mendukung ranperda ini menjadi perda, kami memberikan apresiasi dan sangat merasa bangga dengan adanya ranperda ketahanan keluarga di samping sebagai pedoman dalam ketahanan keluarga juga salah satu strategis dalam pencegahan terjadinya KDRT serta kekerasan keluarga," kata Norma Mardjanu. (skd)