Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
siap menghadapi praperadilan yang diajukan kembali oleh Ketua DPR RI
Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya, tidak apa-apa `kan. Jadi, itu prosedur yang biasanya dilalui
jadi peristiwa yang harus dilalui ya memang seperti ya kami hadapi,"
kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Agus menyatakan bahwa lembaganya akan menyiapkan strategi kembali menghadapi praperadilan Setya Novanto.
"Ya mudah-mudahan kami punyalah, tidak mungkin kami buka di sini," ucap Agus.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna
membenarkan bahwa Setya Novanto telah mengajukan praperadilan pada Rabu
(15/11).
"Hari Rabu kemarin, 15 November," kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan
menentukan hakim tunggal untuk memimpin sidang praperadilan Ketua Umum
Partai Golkar itu pada Jumat (17/11).
"Paling cepat besok ya," kata Made.
Ia mengatakan, Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin sidang praperadilan Setya Novanto kembali.
"Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak, ya, semua
tergantung pengadilan tetapi kemungkinan tidak," ucap Made.
Setya Novanto pada Jumat (10/11) ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014
bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias
Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat
Komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi,
menyalahhgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian
keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari
nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket
penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK
sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi
Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya
Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak
sesuai prosedur.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman
resmi www.pn-jakartaselatan.go.id Setya Novanto mengajukan praperadilan
pada Rabu (15/11) dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 dengan pihak
termohon adalag Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu, antara lain.
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan?batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka
terhadap?Setya Novanto?(pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon
berdasarkan Surat No. B-619/23/11/2017 tanggal 03 November 2017, perihal
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan?dengan segala akibat hukumnya.
3. Memerintahkan termohon untuk?menghentikan?penyidikan terhadap Setya
Novanto (pemohon)?berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.
Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
4. Menyatakan?batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap?Setya?Novanto (pemohon).
5. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan?a quo. (skd)
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 15:03 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Selasa, 16 April 2024 16:12 Wib
KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 8:29 Wib
KPK tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum Jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:41 Wib
KPK periksa Hanan Supangkat soal proyek pengadaan di Kementan
Selasa, 26 Maret 2024 13:06 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:49 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
KPK panggil Fadel Muhammad terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 12:58 Wib