Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu
paket kamera pengintai (closed circuit television) dari hasil
penggeledahan di kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto, Rabu (15/11) malam
hingga Kamis dini hari.
"Yang disita informasi dari penyidik adalah satu paket closed
circuit television (CCTV), ya, tentu saja dari sana diharapkan ada
informasi-informasi terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melihat secara langsung CCTV
itu karena tim butuh waktu untuk mempelajari bukti-bukti yang ada.
Febri mengatakan bahwa koordinasi secara umum dengan kepolisian
untuk menemukan Setya Novanto sudah dilakukan, termasuk jika dibutuhkan
penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah kami lakukan, termasuk untuk kegiatan yang kami lakukan kemarin malam," ujarnya.
Setelah berbicara secara internal terkait dengan DPO itu, pihaknya
akan langsung berkoordinasi dengan pihak Polri. Sejauh ini Polri sangat
terbuka untuk koordinasi-koordinasi dalam penanganan perkara, bukan
hanya perkara ini juga dengan sejumlah perkara lain.
Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya
XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam. Namun, KPK belum
menemukan Setya Novanto sampai saat ini.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada hari Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009 s.d. 2014
bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias
Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat
Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan
negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai
paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan
KTP elektronik 2011 s.d. 2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan
atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/11).
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan
KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-el pada tanggal 17 Juli 2017.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi
Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan
praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya
sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur. (skd)
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 15:03 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Selasa, 16 April 2024 16:12 Wib
KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy Hiariej
Sabtu, 6 April 2024 8:29 Wib
KPK tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum Jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:41 Wib
KPK periksa Hanan Supangkat soal proyek pengadaan di Kementan
Selasa, 26 Maret 2024 13:06 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:49 Wib
KPK segera sidangkan eks Kepala BPK Papua Barat di Pengadilan Tipikor
Kamis, 21 Maret 2024 13:02 Wib
KPK panggil Fadel Muhammad terkait penyidikan di Kemenkes
Selasa, 19 Maret 2024 12:58 Wib