DP3A-Koalisi perempuan bersinergi stop kekerasan perempuan-anak

id anak,kekerasan anak,dp3a,kpi

DP3A-Koalisi perempuan bersinergi stop kekerasan perempuan-anak

Kepala DP3A Sulteng Dra Siti Norma Mardjanu M.Hum memimpin kampanye stop perkawinan anak di kompleks Kantor Gubernur Sulteng, Jumat pagi. (Muhammad Hajiji/antarasulteng.com)

Sigi,  (Antaranews Sulteng) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) terus membangun sinergi untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala DP3A Sulteng Siti Norma Mardjanu menyatakan pemerintah Pemprov Sulteng lewat organisasi yang dipimpinnya berharap adanya kesepahaman visi dan misi serta tindakan dan gerakan dengan KPI untuk stop kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami sangat berharap ada kesamaan persepsi dan gerakan untuk stop kekerasan terhadap perempuan," kata Norma Mardjanu, Minggu.

Hal ini diungkapkan Norma Mardjanu saat menyampaikan sambutan pada Kongres IV, Koalisi Perempuan Indonesia wilayah Sulawesi Tengah, yang dihadiri Sekjend KPI di Desa Padende Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Norma Mardjanu berharap KPI dan DP3A dapat bekerjasama, untuk bersama-sama melakukan perlindugan terhadap perempuan dan anak.

Ia menguraikan pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hal dan perlindungan perempuan. Termasuk hak untuk mendapatkan perlindugan yang inklusif dan arif gender.

Namun, sebut dia, hal itu belum terimplementasi dengan baik. Dimana terdapat banyak tantangan yang dihadapi pemerintah, salah satunya yaitu tingginya kekerasan terhadap perempuan.

"Pemerintah telah berupaya untuk memenuhi hak-hak perempuan, hak untuk mendapatkan perlindungan," sebut Norma Mardjanu.

Pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan telah menerbitkan berbagai aturan untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak, sebagai bentuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Sulawesi Tengah telah memiliki beberapa aturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Antara lain surat Keputusan Gubernur Sulteng tentang GT - pencegahan dan penangan pornografi. SK Gubernur Sulteng Tahun 2012 tentang pembentukan FAD Sulteng.

"Ada juga surat Keputusan Gubernur Sulteng tentang gugus tugas Kota Layak Anak (KLA)," urainya.

MoU tahun 2013 SKPD terkat (BPPKB, Dinsos, Dinkes, Depag, Kejaksaan, Polda, RSU Undata, RSU Bhayangkara, dan P2TP2A tentang penanganan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

"Sulteng saat ini juga tengah menggodok Ranperda Ketahanan Keluarga dan Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan," ujarnya.