KPU Donggala: paslon agar perhatikan syarat pendaftaran

id kpu,Mohamad Saleh ,donggala

KPU Donggala: paslon agar perhatikan syarat pendaftaran

Ketua KPU Donggala Mohamad Saleh, S.Sos, M.Si

Donggala, (Antaranews Sulteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Mohamad Saleh mengingatkan bakal pasangan calon yang ingin mendaftar sebagai peserta pilkada serentak 2018 agar benar-benar dapat memperhatikan syarat sesuai ketentuan yang telah diumumkan.

"Syarat pencalonan yang utama dan harus dipenuhi yaitu paslon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi minimal enam di DPRD setempat," ucapnya di Donggala, Selasa.

Syarat utama kedua paslon yang didaftarkan parpol atau gabungan parpol dengan ketentuan akumulasi perolehan suara sah hasil pemilu legislatif DPRD setempat tahun 2014, dan harus didukung minimal 35.987 suara sah.

Sedangkan syarat paslon jalur perseorangan yang tahapannya sudah berlalu, berlaku syarat harus didukung paling sedikit 19.608 KTP penduduk setempat dengan sebaran minimal di sembilan kecamatan di Kabupaten Donggala.

Kemudian syarat calon bupati dan wakil bupati Donggala Tahun 2018 adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.

Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Donggala dilaksanakan tanggal 8 - 10 Januari 2018. Pendaftaran bakal pasangan pada tanggal 8 - 9 Januari dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita - 16.00 wita.

Kemudian pendaftaran bakal pasangan pada tanggal 10 Januari dimulai pada pukul 09.00 wita - 24.00 wita.

Penyerahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dilaksanakan saat pendaftaran, dan bertempat di Kantor KPU Donggala.