Nasdem Sulteng kelebihan bakal calon legislatif

id nasdem

Nasdem Sulteng kelebihan bakal calon legislatif

Bendahara Umum DPP Nasdem Ahmad M Ali didampingi Ketua KSN I Gusti Putu Artha dan Ketua DPW Nasdem Sulteng Tahmidy Lasahido, memberikan keterangan kepada wartawan disela-sela pelatihan untuk pelatihan demi mencari saksi pada pileg - pilpres 2019, disalah satu hotel, di Kota Palu, Minggu 4 Maret 2018

Tahmidy Lasahido : hampir semua daerah pemilihan tingkat kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah, jumlah bakal calegnya mencapai di atas 250 persen
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulawesi Tengah mengaku mengalami kelebihan bakal calon yang akan di ajukan pada pemilihan legislatif di semua daerah pemilihan di provinsi tersebut.

"Hampir semua daerah pemilihan tingkat kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah, jumlah bakal calegnya mencapai di atas 250 persen," ungkap Ketua DPW Nasdem Sulteng Tahmidy Lasahido, di Palu, Senin.

Tahmidy mencontoh daerah pemilihan (Dapil) I meliputi beberapa wilayah di Kabupaten Tojo Unauna, kursi yang tersedia pada dapil tersebut adalah tujuh kursi namun yang mendaftar untuk dicalonkan mencapai 21 orang.

Baca juga: Nasdem Parigi target tujuh kursi pileg 2019

Nasdem juga kelebihan tokoh dan figur yang akan dicalonkan pada pemilihan legislatif 2019 untuk DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dimana setiap dapil Nasdem mengalami kelebihan 5 figur, atau rata - rata mencapai 150 persen/daerah pemilihan untuk tingkat DPRD Sulteng.

"Kalau DPRD Provinsi juga seperti itu di atas 150 persen. Nasdem tidak kekurangan untuk calon ke legislatif," katanya.

Tahmidy mengemukakan setiap bakal caleg di daerah pemilihan untuk tingkat kabupaten/kota wajib menyertakan 1.000 kartu tanda penduduk sebagai bukti dukungan. Sementara untuk bakal calon legislatif tingkat DPRD Provinsi harus menyertakan 5.000 kartu tanda penduduk sebagai bukti dukungan.

Baca juga: Nasdem target 21 juta suara pileg 2019

"Ada syarat yang harus dipenuhi setiap bakal calon yaitu menyertakan bukti dukungan sebanyak 1.000 KTP untuk tingkat kabupaten/kota dan 5.000 KTP untuk tingkat provinsi," sebut dia.

Selain syarat tersebut, urai Tahmidy, setiap bakal calon wajib mengampanyekan partai tersebut, konsolidasi serta memasang atribut partai.

DPW Nasdem melalui tim yang dibentuk akan melakukan survey pada Maret 2018 untuk memastikan dukungan kepada bacaleg sesuai dengan jumlah KTP yang diwajibkan.

Ia juga mengemukakan bahwa Nasdem tidak mewajibkan mahar dalam proses perekrutan bakal caleg. Sebaliknya, bakal akan mendapat akomodasi dan bantuan dari partai ketika dinyatakan menjadi caleg.