Pemprov Sulteng pantau harga elpiji 3 kilogram

id elpiji

Pemprov Sulteng pantau harga elpiji 3 kilogram

Ilustrasi (antaranews)

Saya sudah tiga tempat mencari penjual gas, tapi tidak ketemu. Biasanya di pangkalan dijual Rp18 ribu
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Administrasi Perekonomian terus melakukan pemantauan peredaran dan harga gas elpiji bersubsidi 3 kilogram di pasaran, khususnya di wilayah Kota Palu.

Pemprov Sulteng menggandeng Ditreskrimsus Polda Sulteng, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng serta Pemerintah Kota Palu, melakukan penertiban, Kamis.

Penertiban itu, berdasarkan keluhan masyarakat, dimana harga di pasaran tidak sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sulteng Nomor 11 Tahun 2014, bahwa gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) tertinggi Rp16 ribu di tingkat pangkalan.

Pemantauan yang dilakukan di Pasar Tradisional Inpres Manonda, ditemukan sejumlah warga yang mengeluhkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi di pasaran. Intan, warga Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Barat, mengaku resah atas kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.

"Saya sudah tiga tempat mencari penjual gas, tapi tidak ketemu. Biasanya di pangkalan dijual Rp18 ribu," ungkapnya.

Hal sama juga disampaikan Sikin, warga Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, mengaku mencari gas elpiji hingga di Kota Palu, dan membayar sampai Rp25 ribu.

Sementara Sarah, warga BTN Palu Permai yang bekerja sehari-hari sebagai pedagang gorengan mengaku membeli gas elpiji 3 kilogram hingga mencapai harga Rp30 ribu per tabung.

Kepala bagian investasi dan kerjasama ekonomi, Biro Administrasi Perekonomian Setda Sulteng Farida Karim, mengatakan upaya pemantauan di lapangan merupakan usaha Pemprov Sulteng dalam melindungi hak konsumen, khususnya rakyat miskin dalam memenuhi kebutuhannya.

Dia juga memberikan peringatan kepada seluruh kios, yang tidak memiliki izin edar elpiji bersubsidi 3 kilogram hingga 1 Mei 2018, setelah tenggat tersebut, kios dilarang untuk menjual barang tersebut.