KI pantau KPU terkait keterbukaan informasi pilkada

id komisi informasi

KI pantau KPU terkait keterbukaan informasi pilkada

Komisi Informasi Sulawesi Tengah (Desain grafis/Sukardi)

Kami terus memantau tahapan penyelenggaraan pilkada khususnya mengenai keterbukaan informasi publik
Palu, (Antaranews Sulteng) - Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah terus memantau Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga daerah terkait keterbukaan informasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di provinsi itu.

Ketua KI Sulawesi Tengah Irfan D Pontoh mengatakan seluruh tahapan pelaksanaan pilkada serentak tiga kabupaten di provinsi itu tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

"Kami terus memantau tahapan penyelenggaraan pilkada khususnya mengenai keterbukaan informasi publik," kata Irfan di Palu, Selasa.

Kata dia, dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah, tidak ada informasi yang dikecualikan. Semuanya adalah informasi publik.

Artinya, sebut dia, informasi setiap tahapan proses pilkada wajib diketahui oleh masyarakat luas. Karena itu KPU selaku penyelenggara wajib mengumumkannya.

"Sejauh ini semua tahapan dan proses itu, yang berkaitan dengan informasi publik diumumkan oleh KPU. Kami mengapresiasi hal itu," ujar Irfan.

KPU tiga kabupaten telah mengumumkan seluruh tahapan sampai dengan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) dan tempat pemungutan suara, untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Morowali.

Hal itu, menurut dia, merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara pilkada.

"Penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU wajib mengumumkan informasi secara berkala atau secara serta merta setiap tahapan," kata Irfan.

Lanjut dia KI belum membentuk posko pengaduan informasi di tiga daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018.

Terdapat tiga kabupaten di Sulawesi Tengah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018, yaitu Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Morowali.

Baca juga: Komisi Informasi Sulteng Tangani Sembilan Sengketa Informasi