Komisi Informasi Sulteng Tangani Sembilan Sengketa Informasi

id kpi

Komisi Informasi Sulteng Tangani Sembilan Sengketa Informasi

KPID (ANTARA)

Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi Informasi Sulawesi Tengah pada 2013 menangani sembilan pengaduan sengketa informasi namun hanya empat yang masuk ke ajudikasi atau penyelesaian melalui pengadilan.

Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah Salman Hadiyanto di Palu, Minggu, mengatakan satu perkara diselesaikan melalui mediasi sedangkan empat perkara lainnya tidak memenuhi syarat untuk diproses.

"Dari empat putusan itu, dua melalui proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara. Satu diantaranya sudah dikuatkan PTUN," katanya.

Salman mengatakan penyelesaian sengketa informasi hanya dapat diselesaikan melalui mediasi dan ajudikasi.

Kasus yang diselesaikan melalui ajudikasi antara lain pengaduan atas dokumen peta Hak Guna Usaha (HGU) milik salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Buol.

Pengadu diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Agra mengadukan Badan Pertanahan Nasiona Provinsi Sulawesi Tengah.

Komisi Informasi mengabulkan pengaduan pemohon atas kasus tersebut, namun BPN Sulawesi Tengah mengajukan banding ke PTUN.

"Akan tetapi PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi," kata Salman.

Kasus lainnya adalah pemohon sengketa mengadukan Badan Pertanahan Nasional Poso atas kasus lahan milik warga yang dibangunkan sekolah dasar di Poso.

Kasus ini dimenangkan pemohon atas BPN Poso.

"Dan sampai sekarang tidak ada upaya banding dari BPN Poso," katanya.

Salman mengatakan sesuai ketentuan jika dalam 14 hari tidak ada banding dari termohon atas putusan tersebut, otomatis akan dieksekusi.

Sementara itu, satu kasus yang diselesaikan melalui mediasi yakni kasus pemilihan kepala desa di Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.

Salman mengatakan sejumlah perkara yang tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat untuk disengketakan termasuk syarat admistrasi.

"Begitu dia melapor, kita suruh lengkapi administrasi dalam batas waktu tertentu, tetapi tidak dilengkapi sehingga tidak layak untuk dilanjutkan," katanya. (skd)