Pemprov Sulteng sulit tertibkan penambangan emas poboya

id Gubernur

Pemprov Sulteng sulit tertibkan penambangan emas poboya

Gubernur Sulteng Longki Djanggola di Puncak Penghijauan Nasional Taman Hutan Raya Desa Ngatabaru, Kabupaten Sigi (Humas)

Karena masyarakat adat, masyarakat lokal merasa bahwa itu merupakan hak ulayat mereka yang tidak boleh diganggu gugat
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kesulitan menertibkan penambangan emas ilegal di lokasi kontrak karya milik PT Citra Palu Mineral, Kelurahan Poboya, Kota Palu.

"Karena masyarakat adat, masyarakat lokal merasa bahwa itu merupakan hak ulayat mereka yang tidak boleh diganggu gugat," kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola, di Palu, Rabu.

Hal itu dikemukakan Longki Djanggola saat menerima Komisi VII Bidang Energi Sumber Daya Mineral DPR RI, di Ruang Kasiromu Sekretariat Daerah Pemprov Sulteng.

Kegiatan penambangan emas ilegal di Poboya, sebut dia, dilakukan oleh kurang lebih empat perusahaan yang berboncengan dengan lembaga adat.

"Empat perusahaan ini sebelumnya sudah kami laporkan ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti," kata Longki Djanggola.

Ia menyebut bahwa PT. Citra Palu Mineral (CPM) tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh empat perusahaan itu.

Baca juga: Tambang Emas Poboya Dikeruk Hingga Tahun 2050

Adanya kerjasama antara empat perusahaan tersebut dengan masyarakat, kata Longki, menjadi tantangan dan kesulitan bagi Pemprov Sulteng dalam menertibkan kegiatan penambangan di lokasi kontrak karya.

Baca juga: Kemen-LHK : pertambangan Poboya harus miliki WPR-IPR

Longki mengaku setuju dengan adanya konvensi minamata yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2017 tentang Konvensi Minamata Mengenai Merkury.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan penggunaan merkury pada kegiatan penambangan emas di Kelurahan Poboya.

"Kalau saya katakan sekarang ini, sudah hampir-hampir tidak ada lagi penggunaan merkury di Poboya. Kalau sianida mungkin masih," terangnya.

Baca juga: Tahura Poboya sudah tak memiliki hutan