Pemprov Sulteng gagas pembuatan Perda Perlindungan dan Pemberdayan Nelayan

id DKP Sulteng,Hasanuddin Atjo,nelayan

Pemprov Sulteng gagas pembuatan Perda Perlindungan dan Pemberdayan Nelayan

Kadis KP Sulteng Hasanuddin Atjo (kedua kiri) menyerahkan kartu asuransi nelayan kepada perwakilan nelayan Kabupaten Morowali (kanan) disaksikan Kacab PT. Jasindo Palu Rahmad S. Manoppo (kiri) di Kota Palu, Rabu (23/11). (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)

Palu (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai mempersiapkan langkah-langkah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan peberdayaan nelayan, petambak, petani garam dan pengolah dan pemasar hasil laut dan perikanan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Hasanuddin Atjo yang dihubungi di Palu, Kamis, menyebutkan bahwa penyusunan perda tersebut merupakan tidan kalnjut dari lahirnya UU No.7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, petambak, petani garam dan pengolah hasil kelautan dan perikanan.

"Insya Allah tahun 2019 kita sudah mulai menyusun kerangka perdanya," ujarnya.

Sebagai langkah awal, kata Atjo, Pemprov Sulteng memfasilitasi Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melaksanakan sosialisasi mengenai UU tersebut guna membangun persepsi dan pola pikir yang sama dari semua pemangku kepentingan mengenai pentingnya UU itu dilaksanakan di daerah-daerah.

Sosialisasi UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petani Garam itu akan menghadirkan pembicara dari KKP dan juga Anggota Komisi IV DPR RI Sudin, SE

Menurut Atjo, UU No.7 ini perlu ditindaklanjuti dengan membuat perda agar pelaksanaannya lebih efektif dan terprogram untuk melindungi kepentingan nelayan, pembudidaya dan petani garam di era perdagangan bebas dewasa ini.

UU ini, kata Atjo, bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha, memberikan kepastian berusaha yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudidaya, petani garam dan usaha pengolahan serta menguatkan kelembagaan mereka untuk menjalankan usaha produktif dan mandiri.

Baca juga: Nelayan Banggai Laut buang ikan puluhan ton tiap bulan
Baca juga: Sulteng kini miliki Perda Pengelolaan Ruang Laut
Baca juga: Banggai Laut bakal jadi pusat pengumpulan dan distribusi pangan laut


Ia mengemukakan bahwa sebelum UU ini lahir, Pemprov Sulteng telah mengimplementasikannya melalui berbagai macam bentuk kegiatan antara lain bantuan sarana dan prasarana, pendampingan dan penguatan kelembagaan, sertifikasi hak atas tanah, dan banyak program lainnya.

"Sampai tahun 2017, sebanyak 26.779 nelayan telah terdaftar dalam perogram asuransi nelayan atau 39 persen dari total nelayan di daerah ini," ujarnya.

Kadis KP Hasanuddin Atjo juga mengungkapkan bahwa pembentukkan Perda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, petambak, petani garam dan pengolahan hasilk kelautan dan perikanan ini diyakini akan mampu mempercepat pengentasan masyarakat dari kemiskinan, khususnya di sektor pertanian, termasuk di dalamnya sub sektor kelautan dan perikanan.

"Menilik pembangunan Sulawesi Tengah dalam lima tahun terakhir, sektor pertanian, termasuk kelautan dan perikanan sebenarnya mampu memberikan kontribusi dominan terhadap PDRB karena kemampuannya yang besar dalam menyerap tenaga kerja yaitu sebesar 44 persen, namun ironisnya, kontribusi angka kemiskinan justru palng banyak terjadi di sektor ini," ujarnya.
 
Kadis KP Sulteng Hasanuddin Atjo (kemeja putih) dan rombongan melihat dari dekat nelayan Banggai Laut menurunkan ikan hampir satu ton di kawasan Mato, Senin (27/11), tanpa sarana pelabuhan pendaratan ikan. (Antarasulteng.com/Rolex Malaha)