Anggota DPRD Palu laporkan ketua ke BK

id dprd,palu

Anggota DPRD Palu laporkan ketua ke BK

Ketua DPRD Kota Palu yang juga Ketua Banggar Ishak Cae. (Antaranews Sulteng/Muh. Arsandhi)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Sejumlah anggota DPRD Kota Palu berencana melaporkan ketua DPRD Ishak Cae ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Palu, karena dianggap melakukan pelanggaran mekanisme pergantian sekretaris dewan (Sekwan), beberapa waktu lalu.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Palu, Hamsir di Kota Palu, Selasa mengaku tidak dilibatkan oleh Ishak Cae dalam proses pergantian Sekwan, padahal di dalam peraturan pemerintah jelas disebutkan, jika pimpinan dewan kabupaten atau kota, harus berkonsultasi dalam pergantian sekretaris DPRD kepada ketua-ketua fraksi.

Sekretaris DPRD Palu sebelumnya dijabat Rosidah Thalib yang kini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palu. Saat ini, sekretaris dijabat Susi Elvira Wahjuni Mastura.

"Pada pasal 31 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah ditegaskan bahwa sekretaris DPRD kabupaten dan kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati atau wali kota atas persetujuan? pimpinan DPRD kabupaten atau kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi," kata Hamsir dalam rapat paripurna penyampaian jawaban Wali Kota Palu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD perubahan Kota Palu tahun anggaran 2018.

Hamsir menilai, terangkatnya Susi Elvira tidak sah, sebab melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur soal itu.

"Kalau alasannya karena pak ketua tidak mengetahui peraturan dalam undang-undang itu, maka kami harus mengatakan kalau ketua itu bodoh, karena tidak membaca undang-undang. Tapi kalau ketua tahu, namun tidak memperdulikan, berarti akan menimbulkan ketidakpercayaan kami terhadap ketua," tegas Hamsir.

Senada dengan Hamsir, Ketua Fraksi PKB Alimudin Alibau juga mengaku tidak dikonsultasikan oleh Ishak perihal pergantian Sekwan tersebut.

Bahkan usai pelantikan Sekwan, kata Alimudin, dirinya beserta empat ketua fraksi di DPRD Palu menemui Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said, untuk menanyakan perihal pergantian tersebut.

"Apa yang disampaikan saudara Hamsir sangat benar. Apa yang dilakukan pak ketua itu salah besar. Kami menemui Sekretrais Daerah (Sekda) Kota Palu Asri dan Wakil Wali Kota Palu. Di antara hasil pembicaraan pada pertemuan itu adalah pergantian Sekretaris DPRD Palu harus atas persetujuan pimpinan dan sepengetahuan pimpinan fraksi terlebih dulu," jelas Alimudin.

Alimudin mengatakan tidak ingin citra dan nama baik lembaga legislatif itu terlecehkan, sehingga Ishak Cae perlu dilaporkan ke BK DPRD Palu, untuk selanjutnya diproses dan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang telah diperbuatnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Palu Ishak Cae yang memimpin jalannya paripurna mempersilahkan para pimpinan fraksi untuk melaporkan dirinya kepada badan kehormatan.

Menurut Ishak, langkah pergantian Sekwan yang dilakukannya sudah benar dan tidak ada unsur pelanggaran dalam mekanisme pengangkatan dan pelantikan Sekretaris DPRD Palu.

"Saya rasa apa yang saya lakukan sudah benar. Jika ingin dilaporkan, silahkan dilaporkan ke badan kehormatan. Nanti kita buktikan apakah saya terbukti melanggar atau tidak," tegas Ishak.